
Pecah Rekor! Upah di Karawang Bisa Tembus Rp 5,2 Juta/Bulan

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) dari masing-masing Gubernur di provinsi, kepala daerah tingkat II yakni Walikota/Bupati sudah mulai memberikan rekomendasi kepada pimpinan tertinggi. Salah satu wilayah dengan rekomendasi kenaikan upah paling mencolok adalah Kabupaten Karawang, yakni 10% menjadi Rp5.278.143,2.
Saat ini, Kabupaten Karawang berada di peringkat kedua UMK tertinggi di Indonesia dengan Rp 4.798.312,00 hanya selisih Rp 18 ribuan dari peringkat pertama Kota Bekasi. Jika rekomendasi kenaikan UMK Kota Bekasi lebih kecil dari 10%, maka Kabupaten Karawang bisa menyodok naik ke peringkat pertama.
"Bupati Karawang sudah acc rekomendasi 10%, bisa jadi Rp 5,27 juta. Kalau Gubernur mengiyakan kita Karawang bisa jadi UMK yang terbesar di Indonesia," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Ferry Nuzarli kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (5/12/2022).
Usulan itu tertuang dalam Surat usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Karawang Tahun 2023 nomor: 561/7463/Disnakertrans, ditandatangani oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana yang diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat.
Namun, nilai terakhir tetap ada pada keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, karena Bupati/Walikota hanya berwenang untuk merekomendasikan. Demi mengawal agar kenaikan UMP tetap di angka 10%, buruh pun sudah mulai menyiapkan rencana aksi.
"Anggota Karawang sebagian, kita aksi besar-besaran tanggal 7 nanti, juga ada langkah pengawalan secara administratif, di dalam ada tim kita back up. Mudah-mudahan rekomendasi Bupati gak berubah lagi," kata Ferri.
Ia tidak menampik kenaikan sebesar itu sudah mendapat penolakan keras dari pelaku usaha. Karenanya saat rapat dalam penentuan rekomendasi yang disampaikan ke Bupati, kalangan pengusaha tidak hadir.
"Mereka nggak ikut rapat, hanya pemerintah sama serikat aja, karena dari awal sudah menolak, dari nasionalnya," ujar Ferri.
Di sisi lain Wakil Ketua Apindo Karawang Yuntadi Andhim pun mengatakan secara tegas bahwa menolak usulan kenaikan UMK Kabupaten Karawang sebesar 10%. Pasalnya, nilai tersebut tidak sesuai dengan aturan PP36/2021 tentang Pengupahan, melainkan menggunakan Permenaker 18 tahun 2022.
"Kita tau secara hirarki, PP 36 yang paling tinggi di regulasi mengenai pengupahan. Tentu Apindo Karawang komit dengan itu, pengupahan rujukannya PP 36 dan kita harap ini bisa kita ikuti oleh semua," sebut Yuntadhi kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (5/12/22).
(dce) Next Article UMK Karawang Bisa Tembus Rp5,2 Juta, Pabrik Bakal Eksodus?