²©²ÊÍøÕ¾

Perhatian! Banten Sahkan UMK 2023, Daerah Ini Tertinggi

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
07 December 2022 15:25
Sejumlah aliansi buruh melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Demo ini menuntut 3 tuntutan yaitu menolak kenaikan harga BBM, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan kenaikan upah UMK 2023 sebesar 10-13%. (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah aliansi buruh melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Demo ini menuntut 3 tuntutan yaitu menolak kenaikan harga BBM, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan kenaikan upah UMK 2023 sebesar 10-13%. (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 dengan besar kenaikan bervariasi, mulai dari 6,17% hingga 7,30%. Kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Banten tanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum pada 8 (delapan) Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.

"Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Banten," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi, Rabu (7/12/2022).

Adapun upah minimum ini adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," tegasnya.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 561Kep.318-Huk/2022:

- Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46
- Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46
- Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28
- Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52
- Kota Tangerang Rp 4.584.519,08
- Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70
- Kota Cilegon Rp 4.657.222,94
- Kota Serang Rp 4.090.799,01

Dari daftar terlihat, UMK Tangerang Kota lebih besar daripada UMK Tangerang Selatan. Dan yang tertinggi di seluruh Banten adalah kota Cilegon.

Dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum, Bupati/ Walikota tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Septo Kalnadi menegaskan, keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2023.


(dce) Next Article Pecah Rekor! Upah di Karawang Bisa Tembus Rp 5,2 Juta/Bulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular