Kritik Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja: RI Mau Resesi?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mempertanyakan data pemerintah selama ini yang menyebutkan ekonomi Indonesia dalam kondisi baik-baik saja dan berdaya tahan.
Pertanyaan itu ia sampaikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Aturan itu dijadikan landasan untuk melaksanakan UU Ciptaker yang dianggap MA inkonstitusional bersyarat.
"Menurut saya ini enggak perlulah mengeluarkan Perppu, karena kondisi pandemi dan sebagainya kita aman, resesi tahun depan kita aman, katanya," ucap Tauhid saat dihubungi Jumat (30/12/2022).
Pemerintah sendiri telah menyatakan, pertumbuhan ekonomi hingga saat ini masih baik dan mencerminkan tren pemulihan yang berlanjut dengan pertumbuhan kuartal III - 2022 sebesar 5,72% year on year (yoy). Lalu sepanjang tahun ini diperkirakan tumbuh sebesar 5,2% yoy.
Indikator makro ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023 sendiri juga masih menargetkan pertumbuhan ekonomi pada tahun itu sebesar 5,3% yoy. Atas dasar optimisme itu, Tauhid menekankan seharusnya pemerintah tak tiba-tiba mengeluarkan Perppu.
"Seharusnya kalau besok kita memang resesi, ada dugaan dan data membuktikan kita resesi, wajar kita keluarin Perppu. Tapi kalau hanya melambat enggak ada urgensinya, menjadi tidak signifikan dasar daripada dikeluarkannya," ujar dia.
Di sisi lain, ia melanjutkan, selama MA menetapkan UU Ciptaker inkonstitutional bersyarat aliran investasi juga masih terus mengalir ke Indonesia. Terbukti dari catatan Kementerian Investasi atau BKPM pada periode Januari-September 2022 realisasi investasi telah mencapai Rp 892,4 triliun.
"Toh investasi jalan saja tuh di BKPM, bisa masuk kan? bagus lagi, hampir Rp 900 triliun tanpa ada dasar ini (UU Ciptaker)," tutur Tauhid. "Dengan catatan investasi itu kita masih aman-aman aja," kata Tauhid.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerbitan Perppu Ciptaker dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujar Airlangga.
(mij/mij) Next Article Tiba-tiba Terbit, Jokowi Buka Suara Soal Perpu Cipta Kerja!
