Perpu Cipta Kerja Diramal Tak Bikin Investor Asing Serbu RI
![[DALAM] UU Ciptaker Resmi Diteken Jokowi](https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/11/03/dalam-uu-ciptaker-resmi-diteken-jokowi_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memberikan catatan kritis terhadap salah satu alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja demi memberikan kepastian ke investor menanamkan modalnya di dalam negeri.
Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengatakan tanpa adanya Perppu tersebut, bahkan juga selama UU Cipta Kerja ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh MA, penanaman modal atau aliran investasi masih masuk ke Indonesia. Pada periode Januari-September 2022 nilainya pun sudah Rp 892,4 triliun.
"Kan katanya mendorong investasi. Memang investasi masuk, tapi saya lihat Perppu nya enggak ada, Undang-undangnya masih ditahan MA, toh investasi masuk kencang," kata Tauhid saat dihubungi Jumat (30/12/2022).
Besaran angka realisasi investasi itu pun hampir menyentuh angka realisasi investasi sepanjang 2021 yang sebesar Rp 901 triliun. Pemerintah pun optimistis, target investasi tahun ini yang sebesar Rp 1.200 triliun bisa tercapai hingga akhir tahun, dan bahkan pada 2023 dinaikkan targetnya menjadi Rp 1.400 triliun.
Kendati begitu, Tauhid menekankan, aliran modal asing yang masuk selama ini, termasuk yang berasal dari investasi asing, cenderung banyak ke sektor industri tersier, sehingga dampak rembetannya atau multiplier effectnya ke penyerapan tenaga kerja tak signifikan. Meskipun realisaisnya investasinya masih banyak terjadi.
Menurut ia, ini tergambar jelas dari data penyerapan tenaga kerja dari realisasi investasi sepanjang 2022 yang pergerakannya minim. Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, penyerapan tenaga kerja dari realisasi investasi kuartal III - 2022 sebesar 325.575, sedangkan kuartal II 320.534, dan pada kuartal I 319.013.
"Karena apa? yang masuk rata-rata di sektor tersier ketimbang sektor industri, dan multiplier ke tenaga kerjanya lebih rendah. Justru PMDN, PMDN enggak terpengaruh dengan Undang-undang Cipta Kerja," ucap Tauhid.
Saat pengumuman Perpu Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keberadaan Perpu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, terutama bagi pelaku usaha di tengah tingginya target investasi pada 2023 sebesar Rp 1.400 triliun.
"Tahun depan kita butuh Rp 1.400 triliun, ini bukan angka yang biasa karena sebelumnya target APBN investasi itu hanya sekitar 900. Sehingga dengan demikian dua tantangan yang harus dicapai tidak mudah karena pengusaha wait and see karena kepastian hukum dan keberlanjutan UU Cipta Kerja," kata Airlangga.
(mij/mij) Next Article Tiba-tiba Terbit, Jokowi Buka Suara Soal Perpu Cipta Kerja!
