²©²ÊÍøÕ¾

Perppu Jokowi! Angin Segar Perusahaan Batu Bara: Setoran 0%

pgr, ²©²ÊÍøÕ¾
02 January 2023 09:02
Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/2/2021). Pemerintah telah mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun salah satunya Peraturan Pemerintah yang diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.  (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)
Foto: Bongkar Muat Batu Bara di Terminal Tanjung Priok. (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Salah satu yang dimuat dalam Perppu itu adalah berkenaan dengan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Presiden Jokowi dalam Perppu Cipta Kerja tersebut memberikan angin segar kepada perusahaan pertambangan batu bara. Khususnya bagi perusahaan batu bara yang mengembangkan peningkatan nilai tambah melalui pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara.

Dengan melakukan pengembangan dan pemanfaatan batu bara, perusahaan tambang batu bara mendapatkan perlakukan tertentu seperti iuran produksi atau royalti 0%. 

Asal tahu saja, pembahasan mengenai Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Perppu Cipta Kerja itu tertuang dalam halaman 220 paragraf 5. Nah, perihal sektor Minerba ini ada dalam Pasal 39:

Di mana, disebutkan bahwa untuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 128A yang berbunyi:

Ayat (1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.

Ayat (2): "Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan atau Pemanfaatan Batu bara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen)," terang Perppu Cipta Kerja tersebut.

Adapun ayat (3) menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Untuk lebih tahu detil mengenai, pasal 102 ayat (2) yang disebutkan pada Pasal 128A ayat (1) tertuang dalam UU Minerba, berikut bunyinya:

Ayat (1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib meningkatkan nilai tambah Mineral dalam kegiatan Usaha Pertambangan melaiui:

a. Pengolahan dan Pemurnian untuk komoditas tambang Mineral logam;

b. Pengolahan untuk komoditas tambang Mineral bukan logam; dan/atau

c. Pengolahan untuk komoditas tambang batuan.

Ayat (2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.

Ayat (3) Peningkatan nilai tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi batasan minimum Pengolahan dan atau Pemurnian, dengan mempertimbangkan antara lain: a. peningkatan nilai ekonomi; dan/atau b. kebutuhan pasar.

Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum Pengolahan dan atau Pemurnian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


(pgr/pgr) Next Article Karyawan Kena PHK Bisa Dapat 19 Bulan Gaji! Diatur Perppu

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular