Perppu Cipta Kerja, Jokowi Beri Karpet Merah Taipan Batu Bara

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggelar karpet merah kepada perusahaan-perusahaan batu bara, yakni dengan memberikan kebebasan iuran produksi atau royalti batu bara hanya 0%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja yang resmi diterbitkan Jokowi pada 30 Desember 2022.
Asal tahu saja, pembahasan mengenai Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Perppu Cipta Kerja itu tertuang dalam halaman 220 paragraf 5. Nah, perihal sektor mineral dan batu bara (minerba) ada dalam Pasal 39:
Di mana, disebutkan bahwa untuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 128A yang berbunyi:
(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
"(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen)," terang Perppu Cipta Kerja tersebut.
Adapun ayat (3) menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Untuk lebih tahu detil mengenai, pasal sebelum 128A ayat 1 berkenaan dengan yang dimaksud dalam pasal 102 ayat (2) tertuang dalam UU Minerba:
Ayat (1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib meningkatkan nilai tambah Mineral dalam kegiatan Usaha Pertambangan melalui:
a. Pengolahan dan Pemurnian untuk komoditas tambang Mineral logam; b. Pengolahan untuk komoditas tambang Mineral bukan logam; dan/atau c. Pengolahan untuk komoditas tambang batuan.
Ayat (2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.
Ayat (3) Peningkatan nilai tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian, dengan mempertimbangkan antara lain: a. peningkatan nilai ekonomi; dan/atau b. kebutuhan pasar.
Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(pgr/pgr) Next Article Teken Perppu Ciptaker Hingga Apple Ganti Perakit Iphone
