²©²ÊÍøÕ¾

Lengkap! Ini Dia Daftar UMP Terbaru 2023 di 34 Provinsi RI

Tim Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
02 January 2023 13:30
Kepala Disnakertrans provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6% ke Rp 4.901.798.
Foto: Sejumlah karyawan melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Kepala Disnakertrans provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6% ke Rp 4.901.798. (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Kenaikan UMP tertinggi terjadi di Sumatera Barat, dengan kenaikan 9,15% dibandingkan besaran UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.

Selanjutnya ada juga Jambi, UMP pada 2023 menjadi Rp 2.943.000 naik 9,04% dari UMP pada 2022 yang sebesar Rp 2..649,034.

Sementara itu, kenaikan UMP terendah terjadi di Maluku Utara dan Papua Barat, yang kenaikannya dibandingkan besaran UMP 2022 masing-masing 4% di Maluku Utara dan 2,56% di Papua Barat.

Berikut daftar UMP yang berlaku 2023 di seluruh provinsi di Indonesia:

1. Aceh (naik 7,8%)
Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666

2. Sumatra Utara (naik 7,45%)
Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493

3. Sumatera Barat (naik 9,15%)
Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476

4. Kepulauan Riau (naik 7,51%)
Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194

5. Bangka Belitung (naik 7,15%)
Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479

6. Riau (naik 8,61%)
Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662

7. Bengkulu (naik 8,1%)
Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280

8. Sumatera Selatan (naik 8,26%)
Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177

9. Jambi (naik 9,04%)
Dari Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000

10. Lampung (naik 7,89%)
Dari 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284

11. Banten (naik 6,4%)
Dari Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280

12. DKI Jakarta (naik 5,6%)
Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798

13. Jawa Barat (naik 7,88%)
Dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670

14. Jawa Tengah (naik 8,01%)
Dari Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169

15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65%)
Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782

16. Jawa Timur (naik 7,8%)
Dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244

17. Bali (naik 7,81%)
Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672

18. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%)
Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407

19. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%)
Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994

20. Kalimantan Barat (naik 7,16%)
Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601

21. Kalimantan Tengah (naik 8,84%)
Dari Rp 2.922.516 menjadi Rp 3.181.013

22. Kalimantan Selatan (naik 8,38%)
Dari Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977

23. Kalimantan Timur (naik 6,2%)
Dari Rp 3.014.497 menjadi Rp 3.201.396

24. Kalimantan Utara (naik 7,79%)
Dari Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702

25. Sulawesi Tengah (naik 8,73%)
Dari Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546

26. Sulawesi Tenggara (naik 8,73%)
Dari Rp 2.576.016 menjadi Rp 2.758.984

27. Sulawesi Utara (naik 5,24%)
Dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000

28. Sulawesi Selatan (naik 6,96%)
Dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145

29. Gorontalo (naik 6,74%)
Dari Rp 2.800.850 menjadi Rp 2.989.350

30. Sulawesi Barat (naik 7,2%)
Dari Rp 2.678.863 menjadi Rp 2.871.794

31. Maluku (naik 7,39%)
Dari Rp 2.618.312 menjadi Rp 2.812.827

32. Maluku Utara (naik 4%)
Dari Rp 2.862.231 menjadi Rp 2.976.720

33. Papua (naik 8,5%)
Dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696

34. Papua Barat (naik 2,56%)
Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000

(cap/cap)

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular