
Perpu Jokowi Tak Hanya Bikin Pening Pengusaha, Buruh Juga!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2/2022 menjadi polemik bagi dunia usaha maupun buruh. Pengusaha yang mengaku kaget dengan keluarnya produk hukum ini di akhir tahun, kalangan buruh mengaku juga kaget dengan keluarnya Perpu karena banyak berubah dari UU Cipta Kerja.
Meski demikian, buruh justru kaget akibat isi dari Perpu itu yang berubah total. Padahal sejak empat bulan lalu buruh sudah mengajukan usulan draft mengenai Perpu kepada pemerintah.
"Sangat terkejut kami ketika di ujung tahun Perpu yang keluar berbeda jauh dengan draft yang kami berikan. Satu soal pengupahan, kedua outsourcing, ketiga penghapusan cuti panjang, dan keempat pesangon dan lain-lain, ada 4," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Selasa (3/1/23).
Usulan itu mengenai banyak hal, termasuk formula pengupahan. Sesuai jadwal maka di pekan pertama Januari seharusnya buruh bertemu kembali untuk memfinalkan draft yang sudah ada. Namun ternyata perppu yang keluar berbeda 99% dengan draft yang buruh berikan kepada pemerintah.
"Mulai tadi malam saya berkomunikasi dengan beberapa perwakilan pemerintah untuk menanyakan realisasi mana yang berubah. Saya tanya Kemnaker nggak tahu menahu isi sebelum diumumkan ke pemerintah. Pertanyaan saya di instansi mana ini berubah soal pengupahan," kata Andi Gani.
Buruh menegaskan bahwa mendukung keluarnya perpu karena dapat memangkas birokrasi yang mungkin sangat lama, apalagi memasuki tahun politik di DPR dimana ada kekhawatiran membutuhkan waktu lama. Namun buruh menolak soal isinya yang tidak sesuai harapan buruh, termasuk soal outsourcing atau tenaga alih daya.
"Didraf kami alih daya di 10 jenis pekerjaan tapi di perpu dilepas gitu aja, jenis pekerjaannya apa, jumlahnya berapa, ini yang jadi pertanyaan kami. Alih daya di sini absurd ngga jelas berapa yang dibolehkan, berapa yang tidak, dilepas seperti UUCK. Pesangon nggak ada beda dengan UUCK," kata Andi Gani.
Tujuh hari ke depan buruh akan melobi-lobi agar usulan buruh masuk ke dalam Peraturan Pemerintah (PP). Kalau gagal maka langkah selanjutnya aksi besar-besaran, namun jika gagal juga pilihannya pada judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau pemerintah punya niat baik mengikuti draft buruh, kami gak judicial review, asal pemerintah ikut dan komit untuk mengikuti draft yang sudah disepakati dan diserahkan dan berpihak kepada buruh jadi win-win solution," ujar Andi Gani.
(hoi/hoi) Next Article Aturan Baru Libur 1 Hari Seminggu, Bikin Pekerja 'Ngamuk'