²©²ÊÍøÕ¾

Diizinkan Pangkas Upah Buruh 25%, Pengusaha: PHK atau Tidak?

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
17 March 2023 12:50
Anton J Supit. (²©²ÊÍøÕ¾ TV)
Foto: Anton J Supit. (²©²ÊÍøÕ¾ TV)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pelaku usaha mendukung langkah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. 

Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit mengatakan, aturan ini memiliki tujuan yang lebih luas, yakni menyelamatkan perusahaan dari meledaknya pemutusan hubungan kerja masal.

"Pengaturan Permenaker bukan untuk selamanya tapi dibatasi waktu, 6 bulan. Saya waktu itu terlibat dalam pembicaraan, nggak dikatakan sepanjang waktu. Intinya daripada mati seluruhnya lebih baik ada yang diselamatkan," kata Anton dalam Evening Up ²©²ÊÍøÕ¾, dikutip Jumat (17/3/23).

"Kalau pabrik harus kerja 40 jam, dia harus bayar sebagaimana mestinya, kalau lembur dia bayar sesuai ketentuan," ujar Anton.

Permenaker yang berlaku mulai 8 Maret ini mengizinkan perusahaan tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, serta mainan anak melakukan pembatasan kegiatan dan menyesuaikan pembayaran upah.

Perusahaan yang sesuai kriteria diatur Permenaker ini bisa memangkas jam kerja sebanyak 1 hari dalam sepekan. Tak hanya itu, perusahaan bisa mengurangi upah pekerja sekitar 25%

Kalangan buruh punPot dengan tegas menolak aturan ini. Mereka menyampaikan kekecewaan karena Permenaker No 5/2023 dianggap melanggar aturan terkait upah minimum. 

Menanggapi hal itu, Anton mengatakan, sektor usaha dihadapkan pada kondisi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tidak. 

"Saya sayangkan serikat buruh nggak mau memahami ini, katakan buruh dirugikan. Pilihannya PHK atau tidak. Saya sedih hubungan industrial apa yang dibuat baik dianggap jelek, ini kan kurang baik," pungkas Anton.


(dce) Next Article Menaker Izinkan Upah Dipangkas, Buruh Siap Gugat & Ancam Demo

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular