
Menaker Izinkan Upah Buruh Dipangkas 25%, Direstui Jokowi?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Ekonomi Global yang tidak menentu, memutuskan pemerintah mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor untuk bisa memangkas upah pekerja/buruh maksimal 25%.
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima," tulis penjelasan pasal 7 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Sabtu (18/3/2023).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, penyesuaian upah tersebut adalah hasil kesepakatan pengusaha dan buruh. Namun, aturan memangkas maksimal 25% baru akan berlaku enam bulan sejak aturan tersebut diundangkan.
Diketahui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 diundangkan atau diterbitkan pada 7 Maret 2023 dan diundangkan serta berlaku mulai 8 Maret 2023.
Dengan demikian, Permenaker ini mengizinkan perusahaan tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furniture, serta mainan anak melakukan pembatasan kegiatan dan menyesuaikan pembayaran upah.
Disebutkan, aturan baru ini diterbitkan mempertimbangkan dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar khususnya pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor. Hingga mempengaruhi kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha.
"Bahwa untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha, perlu pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan," begitu bunyi butir menimbang Permenaker tersebut.
Adapun pada Pasal 2 Permenaker Nomor 5/2023, dijelaskan, peraturan menteri ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global, yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.
Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit mengatakan, aturan ini memiliki tujuan yang lebih luas, yakni menyelamatkan perusahaan dari meledaknya pemutusan hubungan kerja masal.
"Pengaturan Permenaker bukan untuk selamanya tapi dibatasi waktu, 6 bulan. Saya waktu itu terlibat dalam pembicaraan, nggak dikatakan sepanjang waktu. Intinya daripada mati seluruhnya lebih baik ada yang diselamatkan," kata Anton dikutip Sabtu (18/3/23).
"Kalau pabrik harus kerja 40 jam, dia harus bayar sebagaimana mestinya, kalau lembur dia bayar sesuai ketentuan," ujar Anton.
Telah Disetujui Jokowi
Mengutip situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), data dukung Permenaker No 5/2023 menunjukkan, aturan baru ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Ditandai dengan surat kepada Menaker tertanggal 17 Februari 2023, ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Disebutkan dalam surat tersebut, Presiden pada prinsipnya dapat menyetujui Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait penyesuaian waktu kerja dan pengupahan eksportir terkena dampak perubahan ekonomi global.
Lewat surat itu, Menaker pun diminta melakukan sosialisasi secara luas.
(cap/cap) Next Article Kemnaker Ungkap Manfaat Aturan Baru Pekerja Migran
