²©²ÊÍøÕ¾

Rafael Klaim NJOP Bikin Hartanya Melesat Rp 56 M, Kok Bisa?

Arrijal Rachman, ²©²ÊÍøÕ¾
29 March 2023 09:50
Bikin Geleng-geleng, Ini Trik Rafael Sembunyikan Harta
Foto: Infografis/ Bikin Geleng-geleng, Ini Trik Rafael Sembunyikan Harta/ Ilham Restu

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bekas pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo telah buka suara ihwal harta kekayaannya yang melesat hingga ke posisi Rp 56 miliar.

Rafael mengklaim hartanya mampu setinggi itu disebabkan peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP) dari aset-aset yang ia miliki, bukan karena ada penambahan jumlah harta kekayaan sejak 2011.

"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya. Jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan," tutur Rafael dikutip dari CNNIndonesia.

Dikutip dari penjelasan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu, (NJOP) merupakan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik PBB sector Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) maupun PBB sector Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P3).

Sebagaimana diatur dalam pasal 79 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, NJOP ditetapkan setiap 3 tahun kecuali untuk objek pajak tertentu. Sedangkan yang mengalami perkembangan pesat dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayahnya.

Dalam ayat 3 diatur bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan besarnya NJOP tersebut adalah Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati atau Walikota. NJOP terdiri dari NJOP tanah dan NJOP bangunan dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah.

NJOP tanah ditetapkan dengan satuan rupiah per meter persegi tanah sesuai lokasi tanah, yang tercermin dalam zona nilai tanah. Sementara NJOP bangunan ditetapkan berdasar besarnya biaya per meter persegi material dan upah yang melekat pada setiap komponen bangunan.

Besarnya NJOP tanah merupakan hasil kali NJOP per meter persegi tanah dengan luas tanah. Sementara besarnya NJOP Bangunan merupakan hasil kali antara luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi.

Bila ingin menentukan besaran nilainya, harus mencari tahu terlebih dahulu NJOP/meter tanah dan bangunan di lokasi rumah, hasil hitung total luas tanah, serta hasil hitung total luas bangunan. Setelah itu baru bisa terapkan rumus yang dapat membantu dalam menghitung NJOP.

1. Total harga tanah = luas tanah x NJOP/meter tanah
2. Total harga bangunan = luas bangunan x NJOP/meter bangunan
3. Nilai jual rumah = nilai harga tanah + nilai harga bangunan


(haa/haa) Next Article Diperiksa KPK, Rafael Pulang Naik Innova! Rubiconnya Mana?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular