²©²ÊÍøÕ¾

Kemendag Siap Panggil Bos Migor-Ritel, Mau Bayar Utang 344 M?

Martyasari Rizky, ²©²ÊÍøÕ¾
05 May 2023 16:35
Pantauan harga minyak di Indomaret kawasan Jakarta, Rabu (3/5/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Ferry Sandi)
Foto: Pantauan harga minyak di Indomaret kawasan Jakarta, Rabu (3/5/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Ferry Sandi)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana memanggil produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pekan depan. Adapun pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada peritel.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pemanggilan kedua belah pihak ini untuk mencari solusi bersama guna memberikan kepastian atas pembayaran utang rafaksi senilai Rp 344 miliar.

"Dari pertemuan kemarin juga disepakati untuk melakukan pertemuan, mungkin di minggu depan ini antara teman-teman di ritel Aprindo dan teman-teman di produsen," ujar Isy Karim saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Namun demikian, Karim masih belum bisa memastikan kapan pertemuan tersebut bisa dilaksanakan. Sebab, katanya, untuk menjadwalkan sebuah pertemuan perlu pertimbangan, mengingat banyak hal lain yang perlu dilakukan.

Karim mengatakan, untuk memanggil Aprindo kemarin saja pihaknya perlu waktu yang cukup lama untuk menentukan waktu yang pas, karena hari kerja dan terpotong libur lebaran.

Namun, dia menekankan, dapat dipastikan kedua belah pihak tersebut akan diajak duduk bersama.

"Cuma ada pertanyaan dari tim media yang bilang kalau pertemuan itu hari Senin itu tidak benar, itu tidak terjadi hari Senin karena kita kerjaannya bukan hanya itu saja jadi kita masih menunggu jadwal yang pas," tutur dia.

Untuk informasi, pada hari Kamis (4/5/2023) kemarin, Aprindo telah memenuhi panggilan undangan resmi Kementerian Perdagangan guna membahas utang rafaksi minyak goreng yang tak kunjung dibayar sejak 31 Januari 2022 lalu.

Namun, dalam pertemuan kemarin, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyebut hasil pertemuan tersebut tak mendapatkan hasil yang memuaskan.

Hal itu, lanjut Roy, karena Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, sehingga pemerintah belum dapat memastikan kapan utang rafaksi senilai Rp 344 miliar bisa dibayarkan.

Saat ditemui awak media di Kantor Kemendag usai melakukan pertemuan dengan Dirjen PDN, Roy mengaku setuju atas rencana Kemendag yang akan memanggil produsen minyak goreng dan pihaknya untuk duduk bersama.

Pasalnya, menurut Roy, selama ini hanya Aprindo yang bersuara.

"Karena selama ini yang memperjuangkan transaksi hanya Aprindo. Nggak ada produsen dan asosiasi minyak goreng yang ikut menyuarakan. Maka dari itu akan dipanggil. Karena kita juga nggak tahu jawabannya apa kenapa mereka tidak bersuara, karena kita bukan mereka dan mereka bukan kita," kata Roy.


(dce) Next Article Lebih Takut Kejagung, Kemendag 'Tak Gubris' Ancaman Bos Ritel

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular