²©²ÊÍøÕ¾

Kemendag Mau Bayar Utang Migor Tapi Bawa-bawa PTUN, Kenapa?

Martyasari Rizky, ²©²ÊÍøÕ¾
12 May 2023 16:51
Sejumlah produk minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah produk minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kasus pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng akhirnya mulai menunjukkan titik terang. Pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung yang selama ini ditunggu Kemendag sebagai payung hukum pun akhirnya keluar, dan menyatakan pemerintah masih memiliki kewajiban untuk membayarkan utang rafaksi tersebut.

"Isinya pemerintah masih punya kewajiban untuk membayarkan tetapi tetap berdasarkan ketentuannya. Nah ketentuan dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel, profesional dari Sucofindo. Keluar LO-nya kemarin (Kamis, 11 Mei 2023)," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim saat ditemui di Kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Adapun total utang pemerintah ke produsen minyak goreng dan ritel berdasarkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, ungkap Karim, nilainya secara total Rp 800 miliar. Adapun utang tersebut berkaitan dengan selisih harga dari program minyak goreng satu harga pada Januari 2022 lalu.

Sementara itu, berdasarkan klaim Aprindo utang rafaksi minyak goreng pemerintah kepada peritel sebesar Rp 344 miliar. Namun demikian, Karim mengatakan bahwa pihaknya masih belum bisa memberikan kepastian jumlah berapa yang akan dibayarkan kepada peritel, sebab dia masih perlu membuka seluruh dokumen-dokumen pendukungnya dari Kejagung.

Pantauan harga minyak di Indomaret kawasan Jakarta, Rabu (3/5/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Ferry Sandi)Foto: Pantauan harga minyak di Indomaret kawasan Jakarta, Rabu (3/5/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Ferry Sandi)
Pantauan harga minyak di Indomaret kawasan Jakarta, Rabu (3/5/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Ferry Sandi)

"Belum tentu (dibayarkan Rp 344 miliar), itu kan total tadi (Rp 800 miliar), nanti yang diberikan Sucofindo itu kan total. Saya belum bisa memberikan kepastian jumlah, karena harus buka dokumen sekecil-kecilnya. Kalau bahwa ini punya MT (Middle Trade) Aprindo mungkin, kemudian ini punya GT (General Trade)," jelasnya.

Karim mengatakan, jika nilai awal dari hasil pendapat hukum tidak disepakati, karena nilai hasil verifikasi tidak cocok dengan yang diklaim, maka akan ada mekanisme lanjutan, yaitu salah satunya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tapi kan PTUN itu tergantung pada pelaku usaha, apakah pelaku usaha cukup terima, maka prosesnya akan selesai. Kalau pelaku usaha nggak menerima hasil verifikasi tentu ada mekanisme lain (seperti menggugat ke PTUN)," terang Karim.

Lebih lanjut, saat ditanyai kapan kira-kira akan diadakan pertemuan lagi dengan pelaku usaha baik produsen maupun ritel, Karim masih belum bisa memberikan jawaban kepastian pertemuannya kapan.

"Pertemuan pasti akan dilakukan seperlunya, kalau bertemu dengan pelaku usaha kan kita reguler termasuk opsi-opsi kebijakan kita ke depan seperti apa," pungkasnya.


(wur) Next Article Rapat Lanjutan Utang Migor, Bos Supermarket Datangi Kemendag

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular