²©²ÊÍøÕ¾

Tegas! Luhut Tegur Bos Sawit Nakal, Ini Kata-katanya

Martyasari Rizky, ²©²ÊÍøÕ¾
23 June 2023 19:15
Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara rapat dengan anggota DPR RI. (Tangkapan layar Youtube DPR RI)
Foto: Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara rapat dengan anggota DPR RI. (Tangkapan layar Youtube DPR RI)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak menghiraukan segala upaya yang tengah ditempuh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.

"Saya ulangi, pemerintah akan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak menghiraukan segala upaya yang tengah ditempuh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit," tegasnya dalam Konferensi Pers Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Untuk informasi, sebagai upaya mengelola industri kelapa sawit, pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) sawit yang melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga, diantaranya oleh Kementerian Koordinator, termasuk Kementerian Politik Hukum dan Ham, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan Agung, hingga BPKP.

Luhut mengatakan, Satgas Sawit memiliki hak untuk melakukan tes pemanggilan, dan Satgas Sawit akan dengan tegas memanggil perusahaan-perusahaan yang dianggap mencurigakan sesuai dengan data yang dimiliki Satgas Sawit.

"Di mana perusahaan-perusahaan akan dipanggil, untuk mengkonfirmasi kesesuaian perizinan dengan lahan sawit yang dimiliki, sehingga dengan demikian kedepannya kita akan memiliki data yang lengkap dan orang akan bayar pajak dengan benar," kata Luhut.

Luhut berharap dengan terbentuknya Satgas sawit ini nantinya semua pelaku usaha diharapkan dapat tertib dan memberikan data sebenar-benarnya, serta disiplin dalam melaporkan kondisinya.

Panen tandan buah segar kelapa sawit di kebun Cimulang, Candali, Bogor, Jawa Barat. Kamis (13/9). Kebun Kelapa Sawit di Kawasan ini memiliki luas 1013 hektare dari Puluhan Blok perkebunan. Setiap harinya dari pagi hingga siang para pekerja panen tandan dari satu blok perkebunan. Siang hari Puluhan ton kelapa sawit ini diangkut dipabrik dikawasan Cimulang. Menurut data Kementeria Pertanian, secara nasional terdapat 14,03 juta hektare lahan sawit di Indonesia, dengan luasan sawit rakyat 5,61 juta hektare. Minyak kelapa sawit (CPO) masih menjadi komoditas ekspor terbesar Indonesia dengan volume ekspor 2017 sebesar 33,52 juta ton.Foto: Panen tandan buah segar kelapa sawit di kebun Cimulang, Candali, Bogor, Jawa Barat (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Panen tandan buah segar kelapa sawit di kebun Cimulang, Candali, Bogor, Jawa Barat. Kamis (13/9). Kebun Kelapa Sawit di Kawasan ini memiliki luas 1013 hektare dari Puluhan Blok perkebunan. Setiap harinya dari pagi hingga siang para pekerja panen tandan dari satu blok perkebunan. Siang hari Puluhan ton kelapa sawit ini diangkut dipabrik dikawasan Cimulang. Menurut data Kementeria Pertanian, secara nasional terdapat 14,03 juta hektare lahan sawit di Indonesia, dengan luasan sawit rakyat 5,61 juta hektare. Minyak kelapa sawit (CPO) masih menjadi komoditas ekspor terbesar Indonesia dengan volume ekspor 2017 sebesar 33,52 juta ton.

Lebih lanjut, Luhut menyampaikan bahwa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menemukan beberapa temuan pada saat terjadinya kelangkaan minyak goreng curah pada awal tahun 2022 lalu. Setelah dilakukan audit secara menyeluruh, setidaknya BPKP menemukan beberapa temuan, mulai dari masalah perizinan lahan, kebun plasma, kapasitas produksi, hingga produk turunan CPO.

"Pada awal tahun 2022 yang lalu kita telah tahu bahwa terjadi kelangkaan migor curah yang terjadi di pasar. Kelangkaan terjadi karena ditemukan beberapa dampak dengan kerugian banyak masyarakat, hal ini lah kemudian saya membuat langkah awal dengan meminta kepada BPKP untuk melakukan audit kepada seluruh industri kelapa sawit secara keseluruhan dari hulu hingga ke hilir," ujarnya.

Dari hasil audit, lanjutnya, juga banyak ditemukan perusahaan yang belum memiliki izin, seperti izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan hak guna usaha ke depan. Untuk itu, satgas akan mendorong setiap pelaku usaha berkewajiban untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

"Satgas hari ini dengan tegas menghimbau agar semua pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri, self reporting atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan koperasi dan rakyat, karena kami sudah punya citra satelit dan drone, sehingga kita minta dilaporin secara mandiri, tapi kita juga punya cara nanti untuk melakukan random cek kepada laporan tersebut," jelasnya.


(wur) Next Article Pesan Jokowi ke Petani Sawit: Jangan Jual Buah Sawit dan CPO!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular