
Ada Aturan Baru bagi Perusahaan Sawit, Berlaku 3 Juli 2023

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah mau memperbaiki tata kelola di sektor hulu industri kelapa sawit. Dimana banyak ditemukan banyak permasalahan data yang tidak sinkron.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang juga menjadi bagian dari Satuan Tugas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, menyebut bakal menjalankan mekanisme self reporting atau pendataan mandiri bagi perusahaan sawit hingga koperasi.
"Kita melihat di dalam data yang dimiliki oleh negara, ada data BPKP, data PBB, data pajak, data HGU, data izin lokasi, dan data izin usaha perkebunan, banyak sekali data tersebut yang tidak sinkron satu dengan yang lain padahal perusahaannya sama," kata Suahasil, dalam konferensi pers, Jumat (23/6/2023).
Suahasil mengatakan self reporting dilakukan ke masing-masing institusi yang terkait. Seperti untuk izin HGU melalui Kementerian ATR/BPN, begitu juga dengan data pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Semua data-data tersebut akan akan terekam dalam Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).
"SIPERIBUNÂ ini kita akan awali dengan perusahaan setelah itu masyarakat koperasi dan lainnya juga kita harapkan ikut melakukan self reporting," kata Suahasil.
![]() Panen tandan buah segar kelapa sawit di kebun Cimulang, Candali, Bogor, Jawa Barat. Kamis (13/9). Kebun Kelapa Sawit di Kawasan ini memiliki luas 1013 hektare dari Puluhan Blok perkebunan. Setiap harinya dari pagi hingga siang para pekerja panen tandan dari satu blok perkebunan. Siang hari Puluhan ton kelapa sawit ini diangkut dipabrik dikawasan Cimulang. Menurut data Kementeria Pertanian, secara nasional terdapat 14,03 juta hektare lahan sawit di Indonesia, dengan luasan sawit rakyat 5,61 juta hektare. Minyak kelapa sawit (CPO) masih menjadi komoditas ekspor terbesar Indonesia dengan volume ekspor 2017 sebesar 33,52 juta ton. |
Selain itu Suahasil menyebut setelah mendapatkan pendataan perkebunan sawit, pemerintah akan melakukan perbaikan kebun sawit yang berada di atas kawasan hutan.
"Ini juga harus kita tangani karena kawasan hutan kita adalah kawasan berharga di mata Indonesia dan di mata internasional," katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menghimbau perusahaan sawit melakukan self reporting (pelaporan mandiri) terkait kondisi lahan perkebunan dan perizinan usaha mulai 3 Juli 2023 mendatang. Sedangkan untuk koperasi dan rakyat akan disosialisasikan kemudian.Â
"Perusahaan dihimbau melakukan pelaporan informasi melalui SIPERIBUN sejak 3 Juli, minggu depan. Sampai 3 Agustus, satu bulan. Satgas akan melakukan sosialisasi pelaporan mandiri kepada perusahaan sawit lebih lanjut," timpal Luhut.
(emy/wur) Next Article Tegas! Luhut Tegur Bos Sawit Nakal, Ini Kata-katanya