
Bocoran RUU ASN: Ini Skema Angkat Honorer Jadi PNS Part Time

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Anggota dewan di Komisi II DPR tengah memfinalisasi pengaturan unsur baru aparatur sipil negara (ASN), yaitu PPPK Paruh Waktu atau Part Time dalam Rancangan Undang-Undang yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Salah satunya tentang skema rekrutmennya.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, dalam konsep yang dibahas dalam RUU itu, PPPK Paruh Waktu yang menjadi unsur baru ASN selain PNS dan PPPK itu akan turut menjadi wadah bagi para tenaga honorer supaya tidak terkena PHK saat dihapusnya status tenaga non-ASN atau honorer mulai 28 November 2023.
Meski begitu, ia menekankan para tenaga honorer tetap harus mengikuti proses seleksi atau tes sebagaimana para CASN yang berkompetisi untuk masuk ke pemerintahan, baik di pusat maupun daerah melalui tiga unsur ini. Maka, ia memastikan unsur baru itu tidak menjadi wadah supaya tenaga honorer langsung diangkat jadi ASN.
"Enggak (otomatis diangkat), jadi gini, tiga unsur itu tetap diakomodir oleh pemerintah, bukan langsung diterima tentu ada seleksinya," kata Guspardi kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (12/7/2023).
Guspardi menegaskan, proses seleksi ini jelas dibutuhkan untuk memverifikasi para tenaga honorer yang bisa masuk ke pemerintahan sesuai kemampuannya. Maka, proses transisi dalam rekrutmennya yang di atur dalam RUU ini tidak akan ada pengangkatan langsung.
"Ini gambaran saya ya, enggak mungkin, gunanya adalah untuk memverifikasi para calon ASN mana ranahnya bisa ditampung di PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Part Time itu," tegasnya.
Ia memastikan, unsur PPPK Paruh Waktu ini betul-betul sudah masuk ke dalam ketentuan revisi UU ASN yang terbaru bukan baru sebatas konsep sebagaimana yang dikatakan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Ia menilai, ini karena penting memasukkan unsur-unsur pegawai pemerintah yang menjadi kriteria ASN dalam UU.
Sementara itu, untuk teknis hak-hak yang akan mereka peroleh, tentu tidak akan masuk di dalam RUU itu, melainkan pada tingkatan aturan turunannya seperti peraturan pemerintah.
"Sudah (masuk RUU) kan kami sudah bahas DIM, yang bahas DIM kan enggak menterinya, eselon 1 aja. Artinya sekarang ini revisinya belum selesai, belum ketok palu, tapi sudah dibahas dengan Kementerian PANRB, bahas DIM dan sudah selesai tinggal ketok palu aja," tegas politisi PAN itu.
(haa/haa) Next Article Simak! Menteri PANRB Buka Suara Pengadaan PNS Part Time