
Maaf! Honorer Tidak Otomatis Diangkat Jadi PNS Part Time

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Anggota dewan di Komisi II DPR Guspardi Gaus menegaskan bahwa para tenaga honorer tetap harus mengikuti proses seleksi atau tes sebagaimana para CASN yang berkompetisi untuk masuk menjadi PPPK paruh waktu.
"Enggak (otomatis diangkat), jadi gini, tiga unsur itu tetap diakomodir oleh pemerintah, bukan langsung diterima tentu ada seleksinya," kata Guspardi kepada ²©²ÊÍøÕ¾, dikutip Kamis (13/7/2023).
Dia juga menjelaskan bahwa, proses seleksi ini jelas dibutuhkan untuk memverifikasi para tenaga honorer yang bisa masuk ke pemerintahan sesuai kemampuannya. Maka, proses transisi dalam rekrutmennya yang di atur dalam RUU ini tidak akan ada pengangkatan langsung.
"Ini gambaran saya ya, enggak mungkin, gunanya adalah untuk memverifikasi para calon ASN mana ranahnya bisa ditampung di PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Part Time itu," tegasnya.
Selain itu, dia menegaskan status kepegawaian PPPK paruh waktu itu tidak menjadi wadah supaya tenaga honorer langsung diangkat jadi ASN.
Guspardi juga memastikan, unsur PPPK Paruh Waktu ini betul-betul sudah masuk ke dalam ketentuan revisi UU ASN yang terbaru bukan baru sebatas konsep sebagaimana yang dikatakan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Ia menilai, ini karena penting memasukkan unsur-unsur pegawai pemerintah yang menjadi kriteria ASN dalam UU.
Sementara itu, untuk teknis hak-hak yang akan mereka peroleh, tentu kata Guapardi tidak akan masuk di dalam RUU itu, melainkan pada tingkatan aturan turunannya seperti peraturan pemerintah.
"Sudah (masuk RUU) kan kami sudah bahas DIM, yang bahas DIM kan enggak menterinya, eselon 1 aja. Artinya sekarang ini revisinya belum selesai, belum ketok palu, tapi sudah dibahas dengan Kementerian PANRB, bahas DIM dan sudah selesai tinggal ketok palu aja," tegas politisi PAN itu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan PPPK Paruh Waktu itu memang menjadi konsep yang akan mengacu pada ketentuan yang akan dibuat dalam Rancangan Undang-Undang yang merevisi UU ASN atau RUU ASN.
"Jadi PPPK itu ada yang misalnya ya kayak cleaning service, kan enggak harus dari pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan, tapi itu kan masih dalam konsep, dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu," kata Anas.
Menurut Anas, kebijakan ini adalah kepastian terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023 tidak akan kehilangan pekerjaan, pendapatannya menurun, hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka.
"Jadi yang penting kita amankan dulu, tidak ada PHK, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang sekarang. Ini kan semua kan ketakutan ada PHK, pemberhentian, misalnya teman-teman honorer yang di Bawaslu, yang di KPU.
(haa/haa) Next Article Selamat! Ada Kabar Baik Buat Para Honorer Tahun Ini