²©²ÊÍøÕ¾

Pakai Rumus Jadul, Ini Alasan Buruh Tuntut Upah Naik 15%

Martyasari Rizky, ²©²ÊÍøÕ¾
26 July 2023 17:25
Ratusan pekerja yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)
Foto: Ratusan pekerja yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan KSPI menggelar aksi demo hari ini, Rabu (26/7/2023) di depan Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi. Aksi demo yang digelar sejak pukul 10.30 WIB itu mengusung 3 tuntutan, salah satunya adalah menuntut kenaikan upah 15% tahun 2024.

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, dasar tuntutan itu mengacu pada instrumen upah Konferensi International Labour Organization (Organisasi Buruh Internasional/ILO) Nomor 133 tentang upah minimum. Yang ditetapkan dengan berdasarkan dua acuan, yaitu terkait makro ekonomi, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan hidup layak (KHL).

"Instrumen upah di seluruh dunia dalam konferensi ILO nomor 133 tentang upah minimum hanya ada dua, (yaitu) makro ekonomi, inflasi plus pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Said Iqbal saat ditemui di tengah aksi demo di kawasan Patung Kuda Monas.

Ratusan pekerja yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)Foto: Ratusan pekerja yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)
Ratusan pekerja yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)

Said menjelaskan, KHL masih bisa dijadikan alat ukur dalam perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP), untuk melakukan survey berapa harga pasar. Dia menambahkan, hasil perhitungannya menggunakan KHL, dibutuhkan kenaikan upah berkisar 12%-15%.

"64 item KHL di Indonesia, didapatkan lah kenaikan rata-rata 12%-15%. Maka kami ambil yang tertinggi 15%," ujarnya.

Adapun kenaikan dari item KHL yang tertinggi, kata dia, adalah di rumah, transportasi, dan biaya pendidikan.

"Kenaikan tertinggi adalah di rumah, transportasi, Covid-19, kan mukul itu semua. Sewa atau kontrak rumah, transportasi, dan satu lagi biaya pendidikan. Itulah alasan argumentasi-nya, naikkan upah buruh 15% di tahun 2024," pungkas Said Iqbal.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan, yang mengatur formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP), mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi. Dihitung berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Juga ada perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Sementara, formula menggunakan KHL adalah formula penghitungan upah yang digunakan pada periode tahun 2006-2015, atau sebelum terbitnya PP No 36/2021, yang mencabut PP No 78/2015 mengatur hal serupa.


(dce) Next Article Banyak Pabrik Tutup, Buruh Ternyata Punya 'Kambing Hitamnya'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular