
Pengusaha Sudah Untung Gede, Protes Aturan DHE Ditolak Jokowi

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan deretan asosiasi pelaku usaha yang menyatakan keberatan terhadap terbitnya aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
Berdasarkan catatannya, setidaknya ada tujuh asosiasi sektor usaha yang menyampaikan secara langsung keberatan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam itu, termasuk 1 asosiasi yang diteruskan oleh Kementerian ESDM.
Meski begitu, Susiwijono memastikan, berdasarkan rapat terbatas yang telah digelar Kemenko Perekonomian dengan para pemangku kebijakan yang terkait dengan PP 36/2023 ini pada pekan lalu, tidak akan ada pengecualian apapun terhadap permintaan para eksportir itu.
"Hasil pembahasan di ratas kemarin kita putuskan untuk penerapan PP 36 tidak ada pengecualian. Namun nanti akan kita evaluasi dalam 3 bulan," kata Susiwijono dalam acara sosialisasi PP 36/2023, Senin (31/7/2023).
Adapun asosiasi yang telah menyampaikan keberatan itu di antaranya Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia berdasarkan surat nomor 022/DPP/AP5I/2023 tertanggal 11 Juli 2023. Isinya mereka keberatan atas retensi 30% selama 3 bulan dan mengharap tidak menerapkan PP 36/2023 terhadap eksportir yang telah mengkonversi ke dalam rupiah.
Selanjutnya ada dari Asosiasi Pengolahan Rajungan Indonesia dengan surat ber nomor 10/DE/AORI/VII/2023 tertanggal 12 Juli 2023. Isinya sama, keberatan atas retensi 30% selama 3 bulan dan meminta agar PP 36/2023 tidak berlaku untuk produk rajungan.
Asosiasi Demersal Indonesia melalui surat nomor 012/Ketua/VII/2023 tertanggal 12 Juli 2023 menyampaikan keberatan atas retensi 30% selama 3 bulan dan mengharapkan supaya PP 36/2023 tidak berlaku untuk produk perikanan demersal.
Indonesian Petroleum Association dengan surat bernomor 091/BOD/23 tertangal 13 Maret 2023 menyatakan keberatan atas kewajiban retensi 30% selama 3 bulan karena tidak sejalan dengan kontrak kerja sama (KKS) dengan pemerintah.
Mereka menyebutkan bahwa kontraktor KKS berhak secara bebas mengambil, mengekspor minyak mentah dan gas bumi yang menjadi bagiannya dan menyimpan hasilnya di luar Indonesia.
Lalu juga ada keberatan yang disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dengan nomor T-355/MG.04/ME.M/2023 tertanggal 18 April 2023 yang meneruskan keberatan dari Indonesian Petroleum Association terkait kewajiban retensi 30% selama 3 bulan berkaitan dengan product sharing contract (PSC).
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia melalui surat nomor -14/APBI-ICMA/V/2023 tertanggal 10 Mei 2023 menyampaikan keberatan atas retensi selama 3 bulan.
Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia melalui surat nomor 254/APKI/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 menyampaikan permintaan audiensi terkait dampak PP 36/2023, demikian juga Asosiasi Eksportir Timah Indonesia melalui surat nomor 07/AETI.oI/II/2023 per 20 Februari 2023 yang juga meminta permohonan audiensi namun terkait ketentuan retensi 30% selama 3 bulan.
Khusus untuk produk minyak dan gas bumi, Susiwijono mengungkapkan, Kementerian ESDM melalui surat Dirjen Minyak dan Gas Bumi nomor B-4603/MG.04/DJM/2023 juga telah mengusulkan untuk mengurangi 9 pos tarif yang termasuk DHE di sektornya. Namun, 9 pos tarif itu tetap masuk ke dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023.
"Kemudian untuk migas ini 9 HS Code yang dimintakan pengecualian kemarin sudah diputuskan di ratas tidak ada pengecualian komoditas SDA migas tapi kita evaluasi 2 bulan," tutur Susiwijono.
Dari sisi cash atau setara cash mereka kata Susiwijono juga sebetulnya dalam kondisi solid atau stabil. Misalnya, cash sektor-sektor penunjang minyak dan gas bumi, serta batu bara berada pada tren peningkatan. Per kuartal II-2023 mencapai Rp 39.71 triliun dan sektor gas utilities Rp 23,37 triliun.
Untuk cash sektor batu bara mencapai puncak tertinggi pada kuartal IV-2023 sebesar Rp 193,05 triliun, kemudian sedikit melambat menjadi Rp 170,8 triliun pada kuartal II-2023. dan untuk perusahaan di sektor kehutanan stabil Rp 8,59 triliun sedangkan di pertanian meningkat trennya menjadi Rp 29,15 triliun.
"Intinya adalah sebenarnya dari sisi ketersediaan cash semuanya cukup solid dan saya kira bisa kita diskusikan mengenai pelaksanaan implementasi untuk beberapa sektor," ucap Susiwijono.
(mij/mij) Next Article Dolar DHE Wajib Parkir di RI 3 Bulan, Ditukar ke Rupiah Gak?