
Ekspor Barang Ini Dolarnya Wajib Simpan di RI, Cek Daftarnya!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Seiring dengan berlakunya ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) per 1 Agustus 2023 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, sebanyak 20 komoditas ekspor utama Indonesia akan terdampak.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, eksportir dari 20 komoditas itu mayoritas harus mematuhi ketentuan DHE terbaru karena barang yang mereka jual ke luar negeri termasuk ke dalam pos tarif aturan turunan PP 36/2023.
"Ini kemarin catatan pertanyaan pada saat di ratas mengenai 20 komoditas utama ekspor kita yang terkait dengan SDA apakah sudah masuk dalam kewajiban DHE? kita cek sudah masuk semua," kata Susiwijono dalam acara sosialisasi PP 36/2023, Senin (31/7/2023).
Dari 20 komoditas ekspor utama Indonesia itu, hanya tiga yang tidak termasuk ke dalam pos tarif DHE sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 yang menjadi salah satu aturan turunan PP 36/2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Tiga komoditas itu di antaranya, kode HS 71131990 yang terkait articles of other precious metal jewellery (other tah its parts), other than of silver, whether or not plated or clad with precious metal; HS 64041190 terkait sports footwear with outer soles of rubber or plastics, tennis, basketball, gym, training shoes, and the like: other than fitted with spikes, cleats/the like and other than for wrestling, wight lifting or gymnastic; serta HS 72191300 terkait flat rolled products of stainless steel, of a width of 600 mm or more, not further worked than hot rolled, in coils of a thickness of 3 mm or more but less than 4,75 mm.
"Ini top 20 untuk komoditas ekspor kita yang tidak masuk DHE SDA kebetulan barang-barang yang kebetulan di luar empat sektor DHE SDA, lainnya sudah masuk dalam kewajiban DHE SDA," tutur Susiwijono.
Adapun sisanya termasuk ke dalam ketentuan DHE SDA dalam PP 36/2023, di antaranya HS 27011900 seperti coal, whether or not pulverised, but not agglomerated, other than anthracite and bituminous; HS 72026000 Ferro nickel; hingga HS 15119037 liquid fractions of palm oil, refined oil, but not chemically modified, with iodine value 55 or more, but less than 60.
Lalu HS 26030000 copper ores and concentrates; HS 15119020 refined palm oil; HS 27021000 lignite, whether or not pulverised, but not agglomerated, HS 27111100 liquified, natural gas; HS 27011290 bituminous coal, whether or not pulverised, but not agglomerated, other than cooking coal; serta HS 27011210 bituminous coal, whether or not pulverised, but not agglomerated, cooking coal.
![]() Simulasi pelaksaan DHE SDA. (Dok. Kemenko Perekonomian) |
Kemudian juga terkait dengan HS 75011000 Nickel matters; HS 15111000 crude palm oil; HS 40012220 technically specified natural rubber (TSNR) 20; HS 27112190 natural gas, in gaseous state, other than of a kind used as a motor fuel.
Selanjutnya adalah HS 47032900 chemical wood pulp, soda, or sulphate other than dissolving grades, semi-bleached or bleached, of non coniferous wood; HS 15119031 solid fractions of palm oil, refined oil, but not chemically modified, with iodine value 30 or more, but less than 40; HS 72189900 semi finished products of stainless steel other than of rectangular (other than square) cross section; dan HS 80011000 unwrought tin, not alloyed.
Sebagai informasi, dalam KMK 272 Tahun 2023 ditetapkan sebanyak 1.545 HS yang masuk ke dalam ketentuan DHE terbaru dari sebelumnya hanya 1.285 pos tarif. Terdiri dari sektor pertambangan 209 HS, perkebunan 567 HS, kehutanan 263 HS, dan perikanan 506 HS.
Batas DHE yang akan dikenai kewajiban adalah minimal US$ 250.000 per dokumen atau Rp 3,76 miliar. Dengan demikian, industri mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang melakukan ekspor tidak akan dikenai kewajiban ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan potensi besar DHE SDA sebetulnya mencapai US$ 203 miliar. Nilai tersebut setara dengan 69,5% dari total ekspor Indonesia.
Maka, dalam aturan DHE baru itu ada kewajiban menyetor DHE minimal 30% demi meraup potensi dolar dari DHE. Dengan hitungan ini maka ada potensi DHE yang masuk ke sistem keuangan RI untuk dikelola lebih lama sebesar US$ 60,9 miliar atau sekitar Rp 918,98 triliun untuk memperkuat nilai tukar rupiah.
"Potensi yang bisa didapatkan adalah US$ 60-100 miliar," tutur Airlangga, saat konferensi pers tentang DHE di kantornya, sebagaimana dikutip Senin (31/7/2023).
(mij/mij) Next Article Jokowi Panggil Menteri Bahas DHE, Ada Sektor Baru Masuk Radar