
Jokowi Mau 'Bagi-Bagi' Rp 7 Juta Buat yang Beli Motor Listrik

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Dalam waktu dekat, setiap orang berhak untuk membeli sepeda motor listrik dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 juta. Aturan ini bakal keluar dalam waktu dekat menggantikan aturan lama yang hanya mengizinkan kalangan menengah ke bawah untuk memilikinya.
"Sebentar lagi, minggu ini keluar. Revisi untuk sepeda motor (listrik)," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier dalam Diskusi Otomotif, Ujung Tombak Dekarbonisasi Indonesia Forum Wartawan Industri (Forwin) Selasa (8/8/23).
Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan empat golongan yang menerima subsidi ini. Yaitu, penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Taufiek menyebut bakal ada perubahan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang ada saat ini. Dia mengaku sudah menyurati Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berwenang dalam data kependudukan. Pasalnya, ketika aturan baru itu muncul, maka verifikasinya hanya 1 NIK maksimal hanya bisa mendapat subsidi untuk 1 motor.
"Dimasukin ke situ, masukin sistem Sisapira, Permenperin (lama) replace kriteria dan sebagainya, misal ada motor yang nambah, jumlahnya sekarang 13, existing kalau nambah, ditambah di situ," kata Taufiek.
Kemenperin juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait pendanaan. Pasalnya, subsidi yang keluar bakal berasal dari Kementerian di bawah Menkeu Sri Mulyani tersebut.
"Karena yang punya duit Kemenkeu, Kita gak punya duit, malah saya mau kembaliin artinya dikembalikan ke Himbara, tapi policy di PMK, itu kan cuma uang lewat aja tapi kriteria surveyor independen tetep Sisapira jalan, ngga boleh dua kali (satu orang penerima)," ujar Taufiek.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan sebanyak 200 ribu orang yang bisa mendapatkan insentif kendaraan listrik, khususnya untuk yang melakukan konversi dari motor BBM ke motor listrik. Namun, dari banyaknya ketentuan yang ditetapkan implementasinya baru mencapai 1%.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengakui implementasi insentif motor listrik masih sangat kecil. Maka, setelah dilihat prosedurnya, kata Bahlil, akan ada pemangkasan prosedur dalam rangka memberikan kemudahan ke masyarakat untuk memperoleh motor listrik.
"Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat nggak clear. Kan ini konsep bukan cuma subsidi tapi untuk green ya. Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga. Pengalihan," kata Bahlil.
(dce) Next Article Pengusaha Protes Kuota Subsidi Motor Listrik Dipotong Pemerintah
