²©²ÊÍøÕ¾

UU IKN Direvisi, Otoritas Diberi Hak Pengaturan Tanah & Uang

Rosseno Aji Nugroho, ²©²ÊÍøÕ¾
21 August 2023 19:35
PKS & Demokrat Minta Tunda IKN, Jokowi & Sri Mulyani Menjawab
Foto: Infografis/ PKS & Demokrat Minta Tunda IKN, Jokowi & Sri Mulyani Menjawab/ Ilham Restu

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â - Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan alasan pemerintah memasukkan status kewenangan khusus dalam revisi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN). 

"Yang pertama soal kewenangan otorita, kemudian yang kedua soal tanah, ketiga adalah soal pembangunannya. Tapi inti dari semua itu adalah bentuk kewenangan," kata Suharso seusai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.

Sebelumnya, pemerintah yang diwakili oleh 5 menteri, yakni Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kemenkum HAM, dan Otorita IKN resmi memulai pembahasan mengenai perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Dalam draft revisi tersebut, pemerintah salah satunya mengusulkan perubahan mengenai kewenangan khusus kepada IKN. Kewenangan khusus itu sebelumnya sudah pernah diatur dalam Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 15 Mei 2023.

Kewenangan khusus Otorita IKN termasuk antara lain pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan ibu kota nusantara dan daerah mitra.

Suharso mengatakan pemerintah merasa perlu memperbaiki pemberian kewenangan khusus tersebut. Menurut dia, pemberian kewenangan itu akan mencakup soal pengaturan hak atas tanah, soal keuangan, mengenai anggaran dan kepemilikan aset.

"Itu semuanya berubah. Jadi itu intinya adalah di kewenangan," kata dia.

Dia mengatakan pemerintah memang sudah mengeluarkan peraturan mengenai kewenangan khusus tersebut. Maka itu, kata dia, dengan dimulainya pembahasan revisi ini, aturan tersebut akan diperbaiki juga."

"Dengan perubahan yang ini tentu akan diperbaiki, dan sesungguhnya banyak hal di dalam Perpres itu yang kita adopsi ke dalam UU," kata dia.


(mij/mij) Next Article OIKN Kantongi HPL, Investor Siap Bangun Mall, RS & Hotel

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular