
Cuti Bersama 2024 Dipatok 27 Hari, Pegawai Swasta Tak Wajib!
Arrijal Rachman, ²©²ÊÍøÕ¾
12 September 2023 11:21

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan libur dan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) pada 2024 dengan total 27 hari. Bagaimana dengan pekerja swasta?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan skema yang akan berlaku pada 2024 sama seperti tahun ini, yaitu bersifat fakultatif atau tidak wajib.
"Ketentuannya sama dengan yang lama bahwa cuti bersama ini sifatnya fakultatif berdasarkan kesepakatan pengusaha dan bekerja," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023)
Dalam ketentuan tersebut, cuti bersama akan mengambil jatah hak cuti tahunan pekerja.
"Di ketentuan lama cuti bersama ambil hak cuti tahunan hak pekerja. Itu sudah berjalan sekian tahun," pungkasnya.
(mij/mij) Next Article Beredar SKB 3 Menteri: Libur Cuti Bersama Idul Adha 3 Hari
Most Popular