²©²ÊÍøÕ¾

Buruh Tuntut UMP 2024 Naik 15%: Hidup Makin Berat!

Martyasari Rizky, ²©²ÊÍøÕ¾
25 September 2023 13:27
Aksi demonstrasiMassa Partai Buruh dan Serikat Petani di Patung Kuda, Senin (25/9). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: Aksi demonstrasiMassa Partai Buruh dan Serikat Petani di Patung Kuda, Senin (25/9). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan petani melakukan aksi unjuk rasa hari ini, Senin (25/9/2023). Massa aksi unjuk rasa yang kabarnya akan dilakukan oleh ribuan massa ini ternyata hanya diikuti oleh ratusan buruh dan petani, sehingga tidak menimbulkan kemacetan di sekitar area demo.

Adapun lokasi demo hari ini dilakukan di sekitaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau tepatnya di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Nasional Partai Buruh, Agus Ruli Ardiansyah menyampaikan tuntutan yang disuarakan oleh massa aksi hari ini, salah satunya buruh menuntut agar pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Karena jelas Undang-undang Cipta Kerja itu memberi ruang karpet merah kepada pengusaha bagaimana dia bisa menguasai lahan melalui bank tanah, bagaimana perusahaan diberikan fasilitas untuk bisa mengelola hak pengelolaan. Padahal jelas dia melanggar, tidak punya izin, tanahnya ditelantarkan tapi masih diberikan hak untuk bagaimana dia memperbaharui izinnya," kata Rusli saat ditemui wartawan di lokasi demo.

Ruli mengatakan, para buruh bersama petani juga tetap mendesak pemerintah agar upah minimum tahun 2024 naik 15%. Karena, kata dia, bukan hanya buruh di perkotaan atau di pabrik-pabrik saja yang membutuhkan kenaikan upah 15%, melainkan buruh-buruh di perkebunan juga harus mengalami kenaikan upah yang selama 3 tahun ini tidak terjadi.

"15% sudah kita hitung bahwa buruh berhak mendapatkan kehidupan yang layak dengan biaya hidup yang sekarang semakin berat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S. Cahyono menegaskan ada beberapa alasan mengapa buruh ngotot menuntut kenaikan upah sebesar 15% pada Tahun 2024 mendatang.

Pertama, berangkat dari hasil survei tim Litbang KSPI dan Partai Buruh yang mengatakan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) rata-rata di angka 10% sampai dengan 20%. Kedua, pemerintah juga akan mengumumkan terkait kenaikan gaji PNS sebesar 8% dan pensiunan 12%.

Aksi demonstrasiMassa Partai Buruh dan Serikat Petani di Patung Kuda, Senin (25/9). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)Foto: Aksi demonstrasiMassa Partai Buruh dan Serikat Petani di Patung Kuda, Senin (25/9). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Aksi demonstrasiMassa Partai Buruh dan Serikat Petani di Patung Kuda, Senin (25/9). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

"Kita setuju dengan itu, tapi kemudian pada saat yang sama kita juga meminta agar buruh dinaikkan upahnya sebesar 15%," ucap Kahar.

Dan dalam 3 tahun berturut-turut, lanjutnya, pada tahun 2020, 2021, dan 2022 tidak ada kenaikan upah saat pandemi. Hal itu dengan mengacu UU Cipta kerja.

"Di (Tahun) 2023 juga ada peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menurunkan tingkat upah sebesar 25% di beberapa perusahaan tertentu. Nah oleh karena itu, kita mau minta tahun depan itu ada kenaikan yang signifikan, sekurang-kurangnya 15% supaya daya beli masyarakat atau buruh bisa ditingkatkan kembali," jelasnya.

Sementara alasan lainnya, Kahar menjelaskan, karena Indonesia sudah ke dalam negara dengan tingkat pendapatan menengah atas atau upper middle income country. Sehingga kemudian kenaikan upah minimum untuk buruh, katanya, harus dilakukan.

Adapun tuntutan serikat buruh dan petani lainnya yang disuarakan hari ini, yaitu:

1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
2. Turunkan harga beras, telur, dan sembako
3. Reforma agraria dan kedaulatan pangan
4. Redistribusi tanah untuk petani 9 juta hektar
5. Naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%
6. Jaminan sosial semesta sepanjang hayat


(wur/wur) Next Article Buruh Ngotot Minta UMP 2024 Naik 15%, Begini Hitungannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular