Tunggu Waktu, Stok BBM RI Bisa Sampai 30 Hari

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan saat ini pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur mengenai cadangan penyangga energi nasional. Beberapa diantaranya seperti, minyak mentah, LPG, dan bensin untuk periode selama 30 hari.
Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto membeberkan proses pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai cadangan penyangga energi sejatinya sudah selesai. Adapun saat ini prosesnya tinggal menunggu paraf dari Menteri Keuangan.
"Kita harus mempunyai namanya cadangan penyangga energi itu prosesnya sudah selesai tinggal diparaf oleh Menteri Keuangan sampaikan ke Setneg, Pak Presiden teken. Alhamdulillah nanti secara bertahap sampai dengan 2035 kita akan punya stok 30 hari minyak mentah elpiji maupun bensin," kata Djoko dalam Road to ²©²ÊÍøÕ¾ Award 2023 Best Energy, dikutip Rabu (1/11/2023).
Selain itu, Djoko menyebut untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, maka pembangunan infrastruktur energi perlu digencarkan. Baik itu dana yang berasal dari APBN, badan usaha maupun BUMN dan BUMD.
"Kemudian kita juga meningkatkan EBT, sekarang 12,6% tingkatkan terus kita punya target 23% di 2025, 2050 31% di 2060 60% EBT kita. Kemudian harga juga ya alhamdulillah sampai hari ini pemerintah masih memberikan subsidi, ke depan kalau masyarakat sudah ya kemampuan daya belinya cukup maka ini bisa disesuaikan lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Djoko mengungkapkan Kementerian Keuangan sejatinya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk cadangan penyangga energi. Namun demikian, pemerintah masih menunggu terbitnya aturan cadangan penyangga energi yang berupa Perpres tersebut.
Djoko mengatakan pembentukan cadangan penyangga energi sangat penting dilakukan guna mengantisipasi sewaktu waktu terjadi krisis darurat energi di dalam negeri. Mengingat, Indonesia selama ini masih bergantung pada impor untuk ketiga komoditas di atas tersebut.
Sementara yang ada saat ini adalah cadangan operasional yang dimiliki PT Pertamina (Persero) dan sejumlah badan usaha lain. Oleh sebab itu, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai cadangan penyangga energi sangat penting untuk segera diterbitkan.
"Mudah-mudahan tidak terjadi nih, kita kan masih impor minyak mentah LPG sama bensin, nah ketika negara-negara pengekspor ke kita itu menghentikan otomatis kita menggunakan cadangan operasional kan, ketika ini habis cadangan penyangga energi ini akan kita gunakan," katanya.
(pgr/pgr) Next Article RI Bisa Gak Was-Was Kala Harga Minyak Melejit, Ini Caranya
