
Beli Rumah Rp5 Miliar Gratis PPN, Properti RI Auto Meroket?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pengusaha properti merespons rencana pemerintah bakal menggelontorkan subsidi bagi sektor properti, yaitu gratis pajak PPN. Pengusaha mewanti-wanti agar program subsidi ini bisa terealisasi dengan sukses. Saat ini, aturan yang jadi payung hukum program ini masih dalam proses finalisasi.
Program ini mengulang kebijakan yang sudah pernah dilakukan pada Agustus 2021 lalu, di mana pemerintah memberikan subsidi serupa, yakni pembebasan PPN untuk pembelian rumah baru. Namun, bakal ada perbedaan geliat antara keduanya.
"Saat itu secara lingkungan maupun daya beli masyarakat turun drastis karena Covid, lalu lingkungan mengkhawatirkan, dan orang banyak berhitung sehingga transaksi belum sesuai," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Joko Suranto kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (8/11/2023).
Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan subsidi untuk pembelian rumah komersial baru, berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) 100%. Artinya, gratis PPN untuk pembelian rumah seharga kurang Rp 2 miliar. Rumah seharga sampai Rp5 miliar juga mendapat subsidi ini, namun PPN DTP 100% hanya untuk Rp2 miliar pertama.
Bukan hanya dari sisi eksternal, namun faktor eksternal dari sisi pengembang berpengaruh terhadap geliat properti. Kala itu, ada sejumlah pembatasan yang membuat sisi pengembang tidak bisa bergerak banyak.
"Operasionalnya masih belum support sehingga belum terukur atau terprediksi, baik sisi pelaporan maupun sistemnya," ujar Joko.
Ia pun mengapresiasi langkah kebijakan pemerintah dalam subsidi ini, termasuk merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor properti, di mana sektor ini belum rebound seperti industri lainnya.
"Kami lihat ini sebuah konfirmasi atas beberapa kali masukan ke Presiden maupun pemerintah, mengenai gimana mendorong pertumbuhan Properti," sebut Joko.
Tidak ketinggalan, Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Peraturan dan Regulasi Properti Ignesjz Kemalawarta juga menilai kondisi insentif saat ini agak berbeda dengan subsidi pada 2021 lalu, salah satunya terkait perizinan.
"Kondisi 2021 ada Covid dan berbagai proses perizinan baru mulai seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Saat itu REI bersamaan dengan berjuang agar PBG / Perda jalan. Ada beberapa hambatan terkait situasi Covid dan perizinan," sebut Ignesjz kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (8/11/23).
"Tahun ini Covid sudah selesai. Mudah-mudahan kita diberi Tuhan kesehatan selalu, dan berbagai hambatan perijinan sudah mulai diatasi, meskipun belum semua daerah. Namun situasinya lebih baik diharapkan capaiannya bisa lebih tinggi. Yang utama juga adalah dampak terhadap perekonomian kita diharapkan akan lebih baik," pungkasnya.
(dce) Next Article Beli Apartemen Diusulkan Kena Gratis PPN, Ini Alasannya