²©²ÊÍøÕ¾

Perhatian! Pengusaha UMKM Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

Tim Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
27 November 2023 12:10
pelukis
Foto: UMKM karikatur. ²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa UMKM yang memiliki pendapatan Rp 500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak.

Artinya, pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto.

Kebijakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021.

"PTKP dalam UU HPP digunakan juga untuk UMKM, yaitu omzet Rp 500 juta tidak dikenakan pajak, kalau dulu orang pribadi semata, kalau sekarang UMKM, jadi memudahkan untuk masyarakat untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan lebih," tegasnya dalam Stakeholder Award, dikutip Senin (27/11/2023).

Untuk memudahkan masyarakat menghitung pajak tersebut, berikut contoh perhitungan sebagai berikut:

1. Kondisi A: WP OP UMKM memilih untuk menggunakan skema PP23 dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya memiliki jumlah peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebesar Rp 450 juta.
Maka Wajib Pajak tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan, karena jumlah peredaran bruto yang dimiliki tidak melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.

2. Kondisi B: WP OP UMKM memilih untuk menggunakan skema PP23 dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya memiliki peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebagai berikut:

- Jumlah peredaran bruto sampai dengan bulan ke-5 sebesar Rp 490 juta.
- Jumlah peredaran bruto sampai dengan bulan ke-6 sebesar Rp 540 juta.
- Jumlah peredaran bruto sampai dengan bulan ke-7 sebesar Rp 570 juta atau Rp 30 juta khusus di bulan ke-7

Maka pengenaan Pajak Penghasilan Final PP 23 sebagai berikut:

- Pada bulan ke-1 hingga ke-5, Wajib Pajak tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan Final, karena jumlah peredaran bruto yang dimiliki belum melebihi Rp 500 juta.

- Pada bulan ke-6, Wajib Pajak dikenakan Pajak Penghasilan Final dengan penghitungan:

= 0.5% x ( Rp 540 juta - Rp 500 juta )
= 0.5% x Rp 40 juta
- Pada bulan ke-7, Wajib Pajak dikenakan Pajak Penghasilan Final dengan penghitungan 0.5% x Rp 30 juta

Kendati demikian, DJP tetap mengimbau untuk melaporkan SPT atas pajaknya. Meskipun, UMKM yang memiliki pendapatan Rp 500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak.

Berikut ini cara melapor SPT Tahunan UMKM secara online:

1. Buka situs DJP Online di www.pajak.go.id. Lalu lakukan login.

2. Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan untuk login.

3. Pilih menu lapor, lalu klik 'buat SPT'. Anda akan mendapat pertanyaan apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Pilih 'Ya' dan klik e-form SPT 1770.

4. Isi tahun pajak, status SPT Normal dan pembetulan ke-0. Selanjutnya klik 'kirim permintaan'.

5. Dokumen e-form akan otomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirim ke alamat email yang terdaftar pada DJP

6. Kemudian, klik "Download Viewer" pada halaman unduh formulir elektronik lalu klik "windows (24mb)".

7. Ikuti perintah instalasi dengan klik next, install, dan finish.

8. Buka file e-form untuk memulai pengisian. Pilih 'pencatatan' dan isi rekaman harta, utang dan anggota keluarga.

9. Isi jumlah harta yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian A

10. Isi jumlah utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian B

11. Isi nama anggota keluarga di lampiran 1770-IV bagian C

12. Aktifkan data pembayaran PPh final 0,5% omzet dengan mencentang PP-46/23. Klik kotak biru yang bertuliskan PP46/23. Lakukan proses perekaman pembayaran PPh final 0,5% omzet.

13. Lalu, pindahkan nilai omzet ke lampiran III SPT. Kemudian, pilih 'Ya'.

14. Jika tidak ada bukti potong yang direkam, silakan klik halaman berikutnya untuk proses selanjutnya.

15. Kemudian, jika tidak ada penghasilan pekerjaan bebas sehubungan pekerjaan dan penghasilan lainnya, klik halaman berikutnya untuk proses selanjutnya.

16. Rekam nomor HP dan status kewajiban perpajakan sesuai kondisi wajib pajak. Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pilih sesuai dengan kondisi wajib pajak.

17. Jika data identitas, KTP, dan tanggal sudah direkam, klik 'submit'. Silakan pilih 'Tanggal Pelaporan'.

18. Jika telah rampung, klik unggah lampiran, pilih 'file .pdf' hasil scan rekap pembayaran PPh final. Lalu klik 'submit'.

19. Submit SPT berhasil dilakukan, lalu klik 'OK'

20. Terakhir, pastikan Anda mengecek email untuk memastikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sudah diterima.


(haa/haa) Next Article Ingat! UMKM Omzet Rp500 Juta Bebas PPh

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular