
Insentif Mobil Hybrid Dianggap Gak Penting, Begini Penjelasan Moeldoko

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan bahwa insentif Hybrid yang diminta sejumlah pabrikan kurang penting. Pasalnya, mobil Hybrid yang ada saat ini masih menggunakan bensin, berbeda dengan mobil battery electric vehicle (BEV).
"Ya sebenarnya menurut saya gak penting-penting amat karena apa? karena toh masih pakai bensin dan tambah lagi apakah itu menjadi beban bagi pengendara saya juga gak ngerti karena harus ada dua hal kan. satu ada bensin satu ada listriknya. tapi konsumennya akan menentukan," kata Moeldoko di IIMS 2024, dikutip Kamis (22/2/2024).
Karenanya Ia menilai insentif yang ada tetap seperti saat ini, yakni mengarah pada BEV murni. Insentif ini bakal lebih berdampak kepada masyarakat karena tidak adanya penggunaan bensin yang selama ini menjadi beban APBN.
"Ya lebih baik di EV ya karena kita nyata-nyata EV itu ada dua dampak positifnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Yang pertama masalah lingkungan, environment. lingkungan kita menjadi baik. yang kedua masalah besaran import BBM kita itu sangat-sangat besar. Jadi subsidi itu nanti akan bisa berkurang sangat signifikan," sebut Moeldoko.
![]() Mobil Wuling New Almaz RS Hybrid dalam pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show Gaikindo Indonesia International Auto Show di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (10/8/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman) |
Saat ini, sejumlah pabrik lebih banyak yang merilis mobil Hybrid dibanding BEV. Terbaru di IIMS 2024, Suzuki merilis Ertiga Cruise Hybrid sebagai pengganti tipe Sport. Sebelumnya, pabrikan juga sudah merilis Grand Vitara Hybrid dan New XL7 Hybrid.
Sayangnya, ketika pabrikan sudah merilis banyak mobil Hybrid, namun pemerintah belum juga merilis aturan insentif kendaraan ini. Moeldoko pun membocorkan bahwa aturan insentif mobil Hybrid belum ada.
"Ya belum sih kalau di peraturannya belum ada. kita berbicara di instrumennya, peraturannya belum ada. Yang ada pemerintah baru mengeluarkan perpres 55 ya berikutnya diadakan perubahan. jadi perpres nomor 7 dan impres nomor 7," kata Moeldoko.
(fys/wur) Next Article Batal di Era Jokowi, Insentif Mobil Hybrid Bakal Diberikan Prabowo?