
KPK Cegah Dirut Taspen & Bos Insight Investments ke Luar Negeri

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih dan satu orang lainnya adalah Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management.
Demikianlah informasi yang diterima ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia dari sumber yang tidak bisa disebutkan namanya, Rabu (13/3/2024)
Sebelumnya, pencegahan ini dilakukan terkait proses penyidikan kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang diduga terjadi pada 2019.
"Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen, telah diajukan cegah terhadap 2 orang," kata juru bicara KPK Ali Fikri, akhir pekan lalu.
Ali mengatakan pencegahan ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan hingga September 2024. Pencegahan itu dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
"Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga telah menonaktifkan Antonius Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
"Kami terus mendorong nilai-nilai BUMN yang profesional dan transparan," ujarnya.
Adapun kasus yang tengah disidik KPK adalah dugaan kegiatan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lainnya. Penyidik menduga kasus korupsi ini merugikan negara hingga ratusan miliar Rupiah.
Dalam penyidikan tersebut, KPK sudah menggeledah 7 lokasi. Salah satunya adalah kantor pusat PT Taspen di Jakarta Pusat. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan sejumlah mata uang asing. Meski demikian, hingga sekarang KPK belum membeberkan siapa tersangka di kasus ini.
(rsa/mij) Next Article KPK Bongkar Korupsi di Taspen, Kerugian Ratusan Miliar Rupiah