
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Soal Aliran Uang

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan istri Direktur Utama nonaktif PT Taspen, Antonius N.S Kosasih, Rina Lauwy Kosasih pada Selasa, (21/5/2024). Dalam pemeriksaan itu, KPK menelisik mengenai aliran duit.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, (22/5/2024).
KPK memeriksa Rina sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen yang diduga terjadi pada 2019. Ketika kasus itu terjadi, mantan suami Rina, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi Taspen.
Rina bukan pertama kali ini diperiksa oleh KPK. Pada September 2023, ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, Rina juga pernah datang ke Gedung Merah Putih-nama kantor KPK.
"Saya hadir memenuhi undangan untuk menjawab pertanyaan dan membuat klarifikasi mengenai ada pemeriksaan dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018 sampai 2022," ujar Rina ketika itu.
Pemanggilan Rina kala itu dilakukan seiring dengan viralnya rekaman suara antara dirinya dengan Antonius Kosasih. Dalam rekaman berdurasi 8.40 menit itu, diduga Antonius Kosasih meminta Rina menitip uang yang kemudian ditolak. Rina mengakui sengaja merekam percakapan itu.
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen pada tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lainnya. KPK telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkannya secara resmi. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Ada 2 orang yang sudah dicegah yaitu Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tak menampik bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Antonius Kosasih.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menonaktifkan Antonius dari jabatannya. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum.
(haa/haa) Next Article KPK Bongkar Korupsi di Taspen, Kerugian Ratusan Miliar Rupiah