²©²ÊÍøÕ¾

Menaker Warning Perusahaan: THR Tidak Boleh Dicicil!

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
18 March 2024 16:31
Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin (18/3/2024). (Tangkapan Layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI)
Foto: Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin (18/3/2024). (Tangkapan Layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Memasuki bujlan Ramadan, salah satu yang ditunggu oleh para pekerja di tanah air adalah pencairan tunjangan hari raya (THR). Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meminta perusahaan untuk memberikan THR paling lambat H-7 Lebaran.

Hal ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (18/3/2024). Ida juga meminta THR tidak dicicil.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, gak boleh dicicil," ungkap Ida.

Menurut Ida, permintaan tersebut harus dipatuhi semua perusahaan agar pekerja mendapatkan hal yang sesuai dengan aturan berlaku.

"Saya minta perusahaan untuk beri perhatian saya berharap perusahaan taat dalam ketentuan ini," paparnya.


(fys/mij) Next Article Video: Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran & Tidak Boleh Dicicil

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular