²©²ÊÍøÕ¾

Perusahaan Anda Ogah Bayar THR? Laporkan Saja ke Sini!

Verda Nano Setiawan, ²©²ÊÍøÕ¾
29 March 2024 21:30
Petugas berjaga di posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (28/4). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan posko tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021 sudah ada di 34 provinsi. Posko THR dibuat untuk membantu pekerja mendapatkan haknya. Posko THR 2021 tak hanya ada di pusat, tapi juga di provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini agar pelaksanaan koordinasi di posko menjadi lebih efektif. Pengawasan ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi akan mendorong pengusaha yang benar-benar tak mampu membayar THR untuk melakukan dialog dengan pekerja. (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)
Foto: Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka layanan pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA.

"Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024 melalui aplikasi SIAP KERJA," tulis Kemnaker, dikutip dari laman resmi, Jumat (29/3/2024).

Kemnaker mengatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR satu kali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Jika karyawan tak mendapatkan hak tersebut, maka dapat mengadukan ke Kemnaker.

Berikut cara karyawan mengadukan ke Kemnaker melalui aplikasi SIAP KERJA:

1. Pilih Menu Masuk
2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Pengaduan THR :
3.1. Tekan Menu Pengaduan THR
3.2. Isikan formulir
3.3. Laporkan


(hoi/hoi) Next Article Menaker Warning Perusahaan: THR Tidak Boleh Dicicil!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular