²©²ÊÍøÕ¾

Internasional

Reputasi Mentereng Hong Kong Terancam, Eropa 'Kebakaran Jenggot'

Tommy Patrio Sorongan, ²©²ÊÍøÕ¾
20 March 2024 16:05
Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee, kelima di kiri depan, berfoto bersama anggota parlemen menyusul disahkannya undang-undang Pasal 23 Undang-Undang Dasar di Dewan Legislatif di Hong Kong, Selasa, 19 Maret 2024. (AP Photo/Louise Delmotte)
Foto: Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee, kelima di kiri depan, berfoto bersama anggota parlemen menyusul disahkannya undang-undang Pasal 23 Undang-Undang Dasar di Dewan Legislatif di Hong Kong, Selasa, 19 Maret 2024. (AP/Louise Delmotte)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Status Hong Kong sebagai pusat keuangan dunia mulai terancam. Hal ini bahkan membawa kekhawatiran baru bagi Uni Eropa (UE).

Dalam sebuah pernyataan, UE telah menyuarakan kekhawatirannya atas Undang-Undang Keamanan Nasional baru di Hong Kong. Benua Biru mengatakan bahwa undang-undang tersebut berpotensi "secara signifikan" mempengaruhi pekerjaan UE dan status wilayah tersebut sebagai pusat bisnis.

"Hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai daya tarik jangka panjang Hong Kong sebagai pusat bisnis internasional," katanya dikutip The Guardian, Rabu (20/3/2024).

Sebelumnya, para anggota parlemen Hong Kong dengan suara bulat meloloskan rancangan paket undang-undang baru. Paket tersebut, yang dikenal sebagai Pasal 23, menghukum pelanggaran termasuk pengkhianatan, sabotase, penghasutan, pencurian rahasia negara, campur tangan eksternal dan spionase dengan hukuman mulai dari beberapa tahun hingga penjara seumur hidup.

Setelah pemungutan suara, pemimpin Hong Kong, John Lee, mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada Sabtu.

"Hari ini adalah momen bersejarah bagi Hong Kong," ujarnya.

Selain UE, PBB mengatakan RUU itu sangat mengkhawatirkan dan dapat mengikis kebebasan mendasar. Komisaris tinggi PBB untuk hak asasi manusia, Volker Turk, menyebutkan bahwa hal itu bertentangan dengan regulasi hak asasi manusia internasional.

"Sangat mengkhawatirkan bahwa peraturan perundang-undangan yang penting ini harus diselesaikan melalui proses yang dipercepat, meskipun ada kekhawatiran serius mengenai ketidaksesuaian banyak ketentuannya dengan hukum hak asasi manusia internasional," paparnya.

Dari level negara, Inggris mengatakan undang-undang tersebut akan berdampak pada reputasi Hong Kong sebagai kota internasional yang menghormati supremasi hukum, memiliki lembaga independen, dan melindungi kebebasan warganya.

Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Vedant Patel mengaku Washington sangat terkejut dengan adanya UU baru ini.

"Kami terkejut dengan penyisiran tersebut dan apa yang kami tafsirkan sebagai ketentuan yang tidak jelas dalam undang-undang tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, Komisaris Urusan Luar Negeri Beijing mengecam Inggris karena "munafik dan menerapkan standar ganda", sebagaimana merujuk pada undang-undang keamanan nasional London, termasuk yang disahkan tahun lalu.

"Inggris telah melontarkan komentar-komentar yang menghasut dan tidak bertanggung jawab mengenai situasi Hong Kong... itu semua disebabkan oleh pola pikir yang mengakar sebagai penjajah dan pengkhotbah," katanya dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.

"Kami mendesak Inggris untuk memperbaiki posisinya, menghadapi kenyataan, dan menyerah pada fantasi melanjutkan pengaruh kolonialnya di Hong Kong."


(luc/luc) Next Article Video: Hong Kong Sahkah UU Keamanan Nasional Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular