
Perusahaan Punya "Alat Sakti" Ini Bakal Dapat Diskon Hukuman dari KPPU

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ Indonesia - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando mengungkapkan, pihaknya bakal memberikan diskon atau keringanan sanksi/ hukuman bagi perusahaan yang berperkara di KPPU. Syaratnya, dengan memiliki Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha.Â
Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law.
"Keringanan elaborasinya di UU Cipta Kerja, di PP 44 tahun 2021 tentang tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, itu diatur. Bahwa untuk pelaku usaha yang telah mengikuti program kepatuhan bisa mendapatkan keringanan sanksi atau hukuman dari KPPU," kata Aru saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Dia menjelaskan, jika perusahaan telah mengantongi Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha, lalu kemudian dilaporkan dan berperkara di ranah KPPU, ketika terbukti dan dinyatakan bersalah, perusahaan tersebut bisa mendapat keringanan hukum dari KPPU.
"Singkatnya, mendapat diskon dari KPPU kalau misalnya masuk ke perkara," ujarnya.
Anggota Komisioner KPPU Mohammad Reza menambahkan, sertifikat itu bisa menjadi pertimbangan KPPU dalam memberi pengurangan sanksi, khususnya sanksi denda. Sebab menurutnya, sertifikat itu berfungsi untuk menunjukkan perusahaan yang mengantongi Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha telah patuh pada regulasi persaingan usaha.
"Bahwasanya, bila ada pengaduan dan terbukti bersalah, maka sertifikat itu bisa menjadi bukti untuk mengurangi sanksi-sanksi yang mungkin dijatuhkan," jelasnya.
Untuk itu, Reza menyebut sertifikat itu dapat menguntungkan perusahaan. Sebab, KPPU sendiri dapat memberi sanksi denda yang jumlahnya cukup besar jika dikalkulasi, yakni 10% dari total penjualan perusahaan, atau 50% dari total keuntungan bersih yang didapatkan.
"Semisal Grab penghasilannya Rp 100 triliun, maka hukumannya RP 1 triliun untuk total sales. Atau semisal keuntungan bersih Rp 1 triliun, maka sanksinya 50% berarti Rp 500 miliar. Sebesar itu sanksi yang KPPU bisa jatuhkan. Dengan program kepatuhan, maka bisa saja Grab mengajukan diri untuk bisa mendapatkan keringanan dan seterusnya," pungkasnya.
(dce) Next Article Jokowi Lantik 9 Komisioner KPPU yang Baru, Ini Target 100 Hari Pertama