²©²ÊÍøÕ¾

Menteri ESDM Buka-Bukaan Nasib Industri Migas di Depan Pengusaha

Verda Nano Setiawan, ²©²ÊÍøÕ¾
14 May 2024 10:15
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam acara Indonesian Petroleum Association (IPA) pameran IPA Convex Ke-48 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Selasa (14/5/2024) hingga Jumat (16/5/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam acara Indonesian Petroleum Association (IPA) pameran IPA Convex Ke-48 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Selasa (14/5/2024) hingga Jumat (16/5/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bicara mengenai masa depan industri minyak dan gas bumi (migas) di tengah tren menuju energi hijau. Hal itu diungkapkan Menteri Arifin dalam pembukaan Indonesia Petreleum Association (IPA) Convex 2024 pada Selasa (14/5/2024).

Dalam sambutannya, Menteri Arifin menyatakan bahwa saat ini dunia sedang dalam tren mengadopsi sumber energi yang lebih bersih dan terbarukan. Lantas, ia mempertanyakan bagaimana nasib minyak dan gas bumi ke depan.

Ia mencatat, menurut BP Energy Outlook, total konsumsi akhir, termasuk minyak dan gas, mencapai puncaknya pada pertengahan hingga akhir tahun 2020-an dalam skenario Akselerasi net zero emission.

Sebaliknya, dalam skenario Momentum Baru yang mencerminkan sistem energi dunia saat ini, total konsumsi akhir meningkat hingga sekitar tahun 2040, dan setelah itu secara umum konsumsi energi akan mencapai titik puncaknya pada tahun 2050.

"Dalam ketiga skenario ini (Accelerated, Net Zero, dan New Momentum), minyak dan gas bumi masih digunakan hingga tahun 2050, meskipun penggunaan langsungnya menurun karena peningkatan efisiensi energi, peningkatan penggunaan listrik, dan dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan," ungkap Menteri Arifin, Selasa (14/5/2024).

Bagi Indonesia, kata Mehteri Arifin, dalam masa transisi menuju Net Zero Emission pada tahun 2060, minyak dan gas akan terus memainkan peran penting dalam mengamankan pasokan energi, terutama di sektor transportasi dan pembangkit listrik. Gas akan digunakan untuk menjembatani penerapan 100% pembangkit energi terbarukan.

"Namun demikian, industri hulu migas harus menerapkan strategi untuk mengurangi emisi termasuk penggunaan teknologi energi bersih seperti CCS/CCUS," ungkap dia.

Nah, untuk memenuhi kebutuhan minyak dan gas bumi, saat ini Indonesia memfokuskan upaya untuk mengeksplorasi cekungan minyak dan gas bumi dengan mempertimbangkan bahwa Indonesia masih memiliki cadangan minyak dan gas bumi yang melimpah yang belum dimanfaatkan.

"Dari 128 cekungan hidrokarbon, 68 cekungan masih belum dieksplorasi," tegas Menteri.

Sementara itu, Menteri Arifin Tasrif menegaskan bahwa mulai tahun ini, Pemerintah Indonesia mempromosikan penambahan wilayah kerja minyak dan gas baru setiap tahunnya. Para investor dapat berpartisipasi melalui proses lelang wilayah kerja yang diselenggarakan oleh pemerintah atau secara langsung bernegosiasi dengan pemerintah.

"Dalam rangka menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa fasilitas dan insentif perpajakan untuk kegiatan usaha hulu migas untuk memberikan iklim investasi yang menarik bagi para investor terkait dengan aspek keekonomian pengembangan migas," ungkap dia.

Dengan kata lain, selain memberikan syarat dan ketentuan yang menarik di awal kontrak, pada saat pengembangan lapangan, Pemerintah juga memiliki kebijakan untuk dapat memberikan fasilitas dan insentif perpajakan.

Sebagaimana diketahui, fasilitas perpajakan tersebut akan mencakup beberapa pembebasan pajak tidak langsung yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017, kemudian Insentif Kegiatan Usaha Hulu akan mencakup seluruh ketentuan yang menjadi kewenangan menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 Tahun 2021.

"Saat ini, kami sedang dalam tahap akhir merevisi Peraturan Pemerintah No. 27 dan 53 tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek-proyek minyak dan gas bumi,"

Sejalan dengan komitmen Net Zero Emission, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024.

Peraturan tersebut mencakup aspek Implementasi Berbasis Penangkapan dan Penyimpanan Karbon dimana hal tersebut sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan CCS/CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Saat ini, terdapat 15 proyek CCS/CCUS yang sedang dalam berbagai tahap. Dengan total sumber daya penyimpanan CO2 lebih dari 500 Giga Ton, kami percaya Indonesia memiliki peluang untuk perluasan pengembangan bisnis CCS/CCUS," tandas Menteri Arifin.


(pgr/pgr) Next Article Harga Minyak Naik, Pengusaha Hulu Migas Teriak Cost Juga Melejit

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular