
Pengakuan Importir Bawang Putih Dipanggil Bareskrim, Dicecar Ini

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Importir bawang putih mengaku sempat dipanggil Bareskrim Polri terkait harga bawang putih yang terus merangkak naik. Saat ini, harga bawang putih secara nasional sudah menembus Rp43.060 per kg.
"Kemarin sempat ada pemanggilan dari Bareskrim, kita (importir bawang putih) dipanggil semua ke Bareskrim. Saya tanya ulang ke Bareskrim, 'ini dalam rangka apa pak?', katanya 'dalam rangka menindaklanjuti arahan presiden terkait harga bawang yang tinggi'," kata salah seorang importir bawang putih Jaya Sartika kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (14/5/2024).
Pada saat itu Jaya mengaku kebingungan, karena pemanggilan para importir itu terkait juga dengan aduan maladministrasi dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan). Ia pun bertanya-tanya, kenapa harga bawang putih naik yang disalahkan Kementan. Padahal menurutnya, harga naik disebabkan stok yang kurang imbas dari realisasi impor yang rendah.
"Loh kok harga bawang menjadi tinggi prosesnya ada di Kementan? Kami juga bingung jawabnya, ya tapi kan kami nggak berani membantah, karena kalau dari pihak aparat penegak hukum sudah menanyakan seperti itu case-nya mana penyebabnya apa, kan bikin bingung," ucapnya.
![]() Bawang putih impor dari China di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo) |
Jaya menilai, tingginya harga bawang putih di pasaran itu tidak ada hubungannya dengan Kementan, kecuali Kementan terlambat dalam menerbitkan RIPH. Sementara menurutnya, yang masih terkendala saat ini ialah penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Harga tinggi itu tidak ada hubungan dengan Kementan, kecuali Kementan itu terlambat dalam menerbitkan RIPH. Itu baru masalah. Lah ini RIPH nya sebagian besar sudah diterbitkan. Tapi SPI tidak kunjung diterbitkan," ungkap dia.
"Kalau SPI kami diterbitkan, kami bisa mengimbangi harga market kan, tidak perlu mengambil untung yang terlalu besar," sambungnya.
Lebih lanjut, Jaya mengaku bahwa dirinya telah melakukan pengajuan SPI sejak awal Februari lalu, namun hingga saat ini dirinya masih belum mendapatkan persetujuan impor komoditas bumbu dapur tersebut. Padahal, katanya, RIPH dari Kementan sudah dipegangnya.
"Iya betul RIPH kita sudah terbit dari Kementan. Yang tadinya ribut-ribut masalah RIPH sebetulnya Kementan secara proses pengajuan izin impor bawang putih ini sih masih realistis dibandingkan Kemendag. Di Kementan, apabila syarat cukup terpenuhi itu diterbitkan RIPH, nah begitu masuk ke proses SPI lah, petualangan yang sesungguhnya terjadi itu di sini sebetulnya," terang dia.
Jaya menyebut Kemendag tebang pilih dalam menerbitkan SPI, atau SPI tersebut hanya diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu saja. Sehingga menyebabkan pasokan bawang putih di dalam negeri kurang, karena realisasi impor dari importir yang diberikan SPI belum bisa memenuhi kuota izin yang diberikan.
(wur) Next Article Kantor Moeldoko Sorot Harga Bawang Putih Tinggi, Importir Buka Suara
