²©²ÊÍøÕ¾

Mau Gaji Utuh Bebas Pajak? Silakan Kerja di Sini, Dijamin Jokowi!

Rosseno Aji Nugroho, ²©²ÊÍøÕ¾
10 June 2024 11:50
Potret Pekerja Jakarta Usai Putusan Kenaikan UMP 2024. (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)
Foto: Potret Pekerja Jakarta Usai Putusan Kenaikan UMP 2024. (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾-Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan karyawan Indonesia yang ingin bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan mendapatkan fasilitas bebas pajak hingga 2035.

"Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final," seperti dikutip dari Pasal 2 Ayat (2) huruf g Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN), seperti dikutip ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (10/6/2024)

Lebih lanjut Pasal 123 Ayat (3) dan (4) PMK itu menjabarkan mengenai kriteria pegawai yang berhak mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP. Para pegawai itu adalah mereka yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu; bertempat tinggal di wilayah IKN; dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN.

Fasilitas pajak ini tidak memandang pegawai itu berstatus tetap atau kontrak. Semua pegawai yang bekerja di IKN pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah.

Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini, pemerintah tetap mensyaratkan sejumlah kewajiban pada si pegawai maupun perusahaan tempatnya bekerja. Untuk perusahaan pemberi kerja, pemerintah mengharuskan si perusahaan memiliki kantor di IKN.

Sementara untuk pekerja, mereka diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara rutin.

Pemerintah tidak akan menanggung selamanya PPh 21 para pegawai tersebut. Sebab, pada Pasal 138 PMK 28/2024 menyebutkan fasilitas PPh 21 DTP ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2035.

Lebih lanjut, Pasal 2 Ayat (2) menjabarkan tentang fasilitas PPh yang diberikan di IKN. Ada 9 jenis fasilitas yang diberikan oleh Sri Mulyani di antaranya:

a. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
b. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center;
c. pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
d. pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
e. pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu;
f. pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
g. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final;
h. Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
i. pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sementara Pasal 2 Ayat (4) menjelaskan fasilitas PPN atau PPnBM yang diberikan di kawasan IKN, yakni berupa PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas penyerahan barang kena pajak.

Selanjutnya Pasal 2 Ayat (6) juga menjelaskan fasilitas kepabeanan yang berlaku di IKN dan kawasan mitra.

Di antaranya pembebasan Bea Masuk dan fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat dan daerah yang ditujukan untuk kepentingan IKN dan daerah mitra. Ada pula pembebasan bea masuk dan PDRI untuk impor barang modal demi pembangunan dan pengembangan industri; serta pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan serta pengembangan industri di wilayah IKN serta daerah mitra.


(mij/mij) Next Article Proyek Lanjut! Basuki: Semua Pegawai Berkantor di IKN Maret 2025

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular