²©²ÊÍøÕ¾

DPR Pertanyakan Absennya BPN di Rencana Kerja Kemenkeu 2025, Ada Apa?

Rosseno Aji, ²©²ÊÍøÕ¾
10 June 2024 20:45
Suasana Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Rabu (10/1/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)
Foto: Suasana Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Rabu (10/1/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Komisi XI DPR RI mempertanyakan strategi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio. Yang jadi sorotan adalah, tidak adanya rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) seperti yang dijanjikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu seharusnya sudah punya rencana kerja untuk meningkatkan rasio perpajakan di Indonesia. Yang mana, pemerintah harus mencari solusi untuk meningkatkan tax ratio yang mentok di angka 10%

"Untuk mencapai target penerimaan khususnya pajak pada angka tax ratio 23%, Kemenkeu harus buat roadmap," kata Dolfie dalam rapat kerja dengan jajaran eselon I Kemenkeu terkait Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Kerja Pemerintah 2025, Senin, (10/6/2024).

Sejatinya, kata Dolfie, pemerintah sempat menyampaikan bahwa tax ratio di Indonesia baru bisa mencapai maksimum 10,29%. Atas hal itu, dia mempertanyakan apa langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk meningkatkan tax ratio menjadi 12%, 15%, atau bahkan 23% seperti yang menjadi visi-misi Prabowo.

"Untuk sampai 23% tadi apa syaratnya, potensinya di mana?" kata dia.

Sementara itu, Politikus PDI Perjuangan ini mempertanyakan, apakah target pertumbuhan tax ratio itu akan dicapai melalui pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). Namun, dalam jawaban pemerintah atas pandangan fraksi terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), pemerintah justru menyatakan BPN belum diperlukan.

"Apakah ditempuh lewat BPN, kalau kita baca tanggapan pemerintah sikap pemerintah saat ini terkait BPN intinya belum diperlukan," kata dia.

Sebelumnya, dalam paparan terkait RKA dan RKP DJP Kemenkeu, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti memaparkan mengenai kebijakan umum perpajakan tahun 2025.

Ada 5 strategi yang akan ditempuh di antaranya integrasi teknologi dalam rangka penguatan sistem perpajakan; penguatan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi; penguatan organisasi dan SDM; implementasi kebijakan perpajakan sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan intensif perpajakan yang semakin terarah dan terukur.

"Kami membuat kebijakan teknis yang menjadi panduan dalam menopang transformasi ekonomi dan sosial serta peningkatan tax ratio," kata Frans.


(pgr/pgr) Next Article Video: TKN Prabowo-Gibran Jamin Pembentukan BPN Bakal Dikebut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular