
Jokowi Naikkan Gaji Kepala Ombudsman Daerah Jadi Rp18,3 Juta

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Pengalihan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah, yang diundangkan (2/7/2024).
Dijelaskan bahwa aturan ini dikeluarkan karena adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh kepala perwakilan Ombudsman di daerah. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian penghasilan.
Dalam hal ini Kepala Perwakilan Ombudsman kini digaji mencapai Rp 18,3 juta, naik dari sebelumnya Rp 11,59 juta sebagaimana tertulis dari aturan sebelumnya.
"Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) sebesar Rp 18.535.000," tulis Pasal 2, dikutip Kamis (4/7/2024).
Adapun besaran tunjangan transportasi juga dinaikkan menjadi Rp 2.250.000, dari Rp 1.500.000 sebagaimana tertulis dari aturan sebelumnya.
"Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan apabila Kepala Perwakilan Ombudsman RI di daerah telah diberikan kendaraan dinas," katanya.
Selain itu Kepala Ombudsman Daerah juga mendapatkan jaminan sosial yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(emy/mij) Next Article Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu Jelang Pemilu, Ini Alasannya!