²©²ÊÍøÕ¾

Ini Alasan Jokowi Beri Investor IKN HGU 190 Tahun

Emir Yanwardhana, ²©²ÊÍøÕ¾
16 July 2024 13:35
Presiden Jokowi memberikan Keterangan Pers usai meninjau lokasi lapangan upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, IKN, Rabu (5/6/2024). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Jokowi memberikan Keterangan Pers usai meninjau lokasi lapangan upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, IKN, Rabu (5/6/2024). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan alasan pemerintah memberikan jangka waktu investor IKN mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) mencapai 190 tahun. Menurutnya itu dilakukan untuk menarik investor ke IKN.

"Ya itu sesuai dengan Undang-Undang IKN yang ada. Kita ingin memang Otorita IKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi sebesar-besarnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri," kata Jokowi di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Ia mengatakan anggaran pemerintah yang dialokasikan itu hanya khusus mendorong pembangunan kawasan pemerintahan. Sementara untuk pembangunan lainnya akan mengandalkan pendanaan investasi dari pihak swasta.

"Karena yg dibangun dari APBNÌýitu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yg lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," kata Jokowi.

Sebelumnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam aturan itu juga diatur mengenai jangka waktu investor IKN mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU).

Dari aturan baru itu, investor diberikan HGU dengan jangka waktu hingga 95 tahun, yang bisa diperpanjang hingga dua siklus.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," tulis pasal 9 (2), dikutip Jumat (12/7/2024).

Aturan itu juga mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama, dan dapat diberikan kembali untuk siklus ke dua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.

Kemudian, untuk hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus, dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Seperti diketahui, pemberian HGU sampai 190 tahun juga tertuang dalam Undang-Undang Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2023.

Ìý


(emy/mij) Next Article Video: Buka-Bukaan Menko AHY Soal Rencana Presiden Prabowo Bangun IKN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular