²©²ÊÍøÕ¾

Siap-siap! Kebijakan Baru BBM Subsidi Meluncur 1 September 2024

Arrijal Rachman, ²©²ÊÍøÕ¾
17 July 2024 08:25
PT Pertamina (Persero) per 1 Februari 2024 ini tidak mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM non subsidi di seluruh SPBU yang ada di Indonesia, Kamis (1/2/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: PT Pertamina (Persero) per 1 Februari 2024 ini tidak mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM non subsidi di seluruh SPBU yang ada di Indonesia, Kamis (1/2/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Rencana kebijakan pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi membuat heboh publik dalam beberapa waktu terakhir. Dalam tubuh pemerintahan pun silang pendapat antar menteri terjadi.

Terbaru, empat menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat mengenai kebijakan tersebut di kantor Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Rapat koordinasi yang berlangsung sekitar 1 jam ini melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Arifin Tasrif.

Hasilnya adalah pemerintah akan mulai menyosialisasikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran pada 1 September 2024. Airlangga tidak menyebut ini sebagai pembatasan.

"Iya (September), jadi saya minta untuk sosialisasi dulu. Tapi tidak ada pembatasan BBM, sosialisasi agar tepat sasaran," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa malam.

Program penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran itu akan diiringi dengan penerapan program rendah sulfur sesuai standar Euro 4. "Kalau Euro 4 itu harus rendah sulfur, dan tanggalnya bukan tanggal 17," tegasnya.

Untuk penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran itu ia tekankan masih dipersiapkan skenario-skenarionya. Hasil rapat dengan tiga menteri tadi, pun akan ia sampaikan terlebih dahulu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), sambil menekankan tidak ada pembatasan penyaluran BBM.

"Ya, tentu kita sedang mempersiapkan skenario dan nanti skenarionya dilaporkan dulu ke Pak Presiden. Ini skenario terkait dengan program, tapi tidak ada pembatasan," tutur Airlangga.

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono yang hadir dalam rapat tersebut menyebut ini tetap sebagai program pembatasan BBM. Meski tidak dijelaskan secara spesifik program yang dibahas meski menekankan pembatasan itu terkait jenis penggunanya saja, seperti nelayan dan lainnya.

"Iya itu, tapi nggak ada yang berubah. Ada pembatasan di kendaraan tertentu. Yang pasti nanti ke pak Menko ya," tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan simulasi pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia khususnya untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90).

Pemerintah bersama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sudah melakukan berbagai jenis simulasi pembatasan BBM Pertalite di dalam negeri. Dimulai dari pembatasan kendaraan yang bisa membeli Pertalite, seperti kendaraan dengan pelat kuning, mobil kapasitas 1.400 CC, hingga motor kapasitas 150 CC.

Simulasi tersebut juga dilakukan dalam berbagai kurun waktu, sehingga perhitungan penghematan negara dari pembatasan BBM tersebut diketahui oleh pihaknya.

"Bersama PSE kita bikin studi-nya detail. Kalau misalnya pelat kuning ini kita tutup semua, atau sebagian pelat hitam tutup semua gitu kan, motor 150 CC ke bawah yang bisa misalnya, mobil 1.400 CC, itu sudah kita simulasi. Sudah juga kita simulasi kalau penerapannya misalnya mulai satu tahun, saving berapa? Mulai tahun kemarin ini, 6 bulan, itu sudah kita sampaikan," ucap Saleh dalam kanal Youtube Trijaya, dikutip Senin (15/7/2024).

Tak hanya itu, simulasi dengan skema tambahan jenis Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Indonesia juga telah dicoba. Adapun beragam perhitungan simulasi itu sudah diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Kementerian Koordinator yang terkait.

"Jadi kalau kita sebut secara substansial, secara substansi. Hitung-hitungannya, hitung-hitungan teknokratiknya, hitung-hitungan teknisnya itu, itu sudah kita sampaikan. Baik ke Menteri ESDM, Kemenko, dan sebagainya," ungkapnya.


(mij/mij) Next Article Tok! Tak Ada Kenaikan & Pembatasan BBM Subsidi di 17 Agustus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular