²©²ÊÍøÕ¾

Akhirnya Resmi! Ini Alasan Satgas Impor Dibentuk dan Daftar Anggotanya

Martyasari Rizky, ²©²ÊÍøÕ¾
19 July 2024 14:22
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam Konferensi Pers yang digelar di Auditorium Kemendag, Jumat (19/7/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Martyasari Rizky)
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam Konferensi Pers yang digelar di Auditorium Kemendag, Jumat (19/7/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Martyasari Rizky)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengesahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Ia mengatakan, Satgas pengawasan impor ini akan resmi bekerja pada hari Selasa, 23 Juli 2024 mendatang.

"Sesuai janji Kemendag akan dibentuk Satgas. Latar belakang semua kita tahu, industri tekstil banyak yang tutup, keluhan-keluhan dari kementerian, asosiasi dan lain-lain yang hampir semua sama mengeluh ke kita adanya impor produk-produk yang dikategorikan ilegal. Karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan SNI dan lain-lain, sehingga terjadi PHK dan penutupan pabrik. Nah oleh karena itu kita bentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impornya," kata Zulhas dalam Konferensi Pers yang digelar di Auditorium Kemendag, Jumat (19/7/2024).

Zulhas mengatakan dasar hukum pembentukan Satgas ini ialah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 38 ayat 1, bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pasal 139 ayat 3, bahwa menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.

Anggota Satgas Pengawasan Impor Ilegal

"Satgas ini beranggotakan 11 Kementerian dan Lembaga (K/L), yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), BIN (Badan Intelijen Nasional), BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Bakamla (Badan Keamanan Laut), TNI Angkatan Laut, dan dinas provinsi kabupaten/kota yang membidangi perdagangan," ungkapnya.

Zulhas menyebutkan tujuan dibentuknya Satgas, sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor, menciptakan kondisi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya.

Sementara untuk tugas dan fungsi Satgas ini, lanjutnya, untuk melakukan inventarisasi permasalahan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Kemudian, penetapan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk Standar Nasional Indonesia atau SNI, dan pajak.

Selain itu, Zulhas mengatakan bahwa Satgas ini juga memiliki tugas melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran. "Tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjut dia.

Adapun jenis-jenis barang yang akan diawasi oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor diantaranya, tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, sampai dengan produk kecantikan.

Ia menegaskan, fokus pengawasan Satgas yaitu importir dan/atau distributor produk-produk impor ilegal. Zulhas mengatakan, pihaknya sama sekali tidak menyasar para pedagang atau ritel.

"Fokus pengawasan yaitu importir atau distributor. Grosir besar atau importir itu masuk barangnya gimana, tentu nanti di pelabuhan-pelabuhan gitu, bukan ritel. Ritel itu kan akibat," ucapnya.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor baru akan efektif mulai bekerja hari Selasa, 23 Juli 2024 mendatang. Sebab, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) baru akan selesai di hari Senin, 22 Juli 2024.

"Paling cepat Selasa bekerja. Juklak-juknisnya (Aturan Petunjuk Pelaksana dan Aturan Petunjuk Teknis) baru hari Senin mungkin selesai. Selasa saya kira sudah akan kelihatan gerakannya nanti," pungkasnya.


(dce) Next Article Bendung Banjir Impor, Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular