²©²ÊÍøÕ¾

Genting! Ini Alasan Skema Pensiun PNS Harus Segera Dirombak

M Rosseno Aji Nugroho, ²©²ÊÍøÕ¾
23 July 2024 07:35
Infografis: PNS, Mantu Idaman Mertua Sejak Zaman Belanda
Foto: Infografis/PNS, Mantu Idaman Mertua Sejak Zaman Belanda/Arie Pratama

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾-Pemerintah berencana merombak program pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari tahun depan. Ternyata alasannya adalah risiko fiskal yang muncul akibat fenomena menuanya populasi atau aging population yang semakin banyak.

Perlu diketahui, saat ini pemerintah menerapkan skema pembiayaan pay-as-you-go untuk pensiun. Setiap bulan, pemerintah akan mentransfer gaji untuk para pensiunan tersebut.

Dengan skema ini, maka gaji PNS sepenuhnya diambil dari APBN. Pemerintah menganggap sistem ini berpotensi meningkatkan risiko fiskal di masa mendatang, sebagai dampak dari tren penuaan penduduk yang terus berlanjut.

"Pemerintah menyadari bahwa reformasi program pensiun ASN merupakan suatu kebijakan yang bersifat urgent untuk segera ditempuh," seperti dikutip dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran, Selasa (23/7/2024).

Di samping itu, pemerintah merasa perlu melakukan perombakan karena menganggap manfaat yang saat ini diterima oleh pensiunan PNS tergolong rendah. Manfaat yang diterima mengalami penurunan dibandingkan dengan periode beberapa dekade yang lalu. Kondisi ini muncul karena formula perhitungan manfaat pensiun mengandalkan gaji pokok. Sementara, rasio tunjangan kinerja terhadap total pendapatan PNS semakin besar.

Pemerintah juga memperhatikan tingkat replacement ratio (RR) antar jabatan. Dengan sistem yang sekarang, tingkat RR cenderung lebih rendah untuk jabatan yang lebih tinggi. Contohnya, pensiunan pejabat Eselon 1A hanya menerima manfaat pensiun kurang dari 10 persen dari penghasilan terakhir mereka. Rendahnya tingkat RR ini ditengarai menjadi pemicu banyaknya korupsi di kalangan penyelenggara negara.

Karena berbagai alasan itulah, pemerintah menganggap penting untuk melakukan reformasi skema perlindungan hari tua bagi ASN. Secara umum, dokumen KEM-PPKF membagi arah reformasi program pensiun untuk pegawai ASN menjadi dua kelompok utama.

Pertama, adalah perubahan skema program untuk PNS yang sudah ada saat ini. Kedua, adalah pengembangan program baru untuk PNS baru dan PPPK.

Prioritas desain reformasi yang diutamakan oleh pemerintah adalah memastikan bahwa tidak ada PNS existing mengalami penurunan dalam manfaat pensiun mereka. Untuk mencapai tujuan ini, program tambahan dengan skema iuran pasti yang berbasis pada take home pay (THP) menjadi alternatif utama yang dipertimbangkan oleh Pemerintah.

Kedua, program pensiun untuk PNS baru dan PPPK akan diarahkan untuk mengadopsi skema manfaat iuran pasti dengan formula iuran dan manfaat yang berbasis pada take home pay (THP). Skema ini akan dirancang agar menghasilkan manfaat yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan skema pensiun PNS saat ini.

Penyesuaian skema dan besaran iuran berdasarkan THP, baik untuk PNS yang sudah ada maupun PNS baru serta PPPK, diharapkan dapat mendorong terciptanya distribusi RR yang lebih merata antar jabatan.

Ketiga, yang menjadi alasan utama untuk merombak skema pensiun ASN adalah menjamin kesinambungan program serta kestabilan fiskal. Langkah ini penting untuk memastikan adanya peningkatan manfaat bagi ASN dan juga memastikan bahwa beban finansial tidak diwariskan ke generasi selanjutnya.

Keempat, desain reformasi akan membagi beban pensiun antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Langkah ini sesuai dengan prinsip bahwa pemberi kerja memiliki tanggung jawab dalam menyediakan manfaat pensiun kepada ASN.

Perubahan besaran dan formula iuran serta skema dan formula manfaat pensiun akan tetap diputuskan oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk kemampuan APBN untuk mendanai; kemampuan ASN untuk membayar iuran; peningkatan manfaat; kesinambungan program; serta ketahanan fiskal baik di masa kini maupun di masa depan.


(rsa/mij) Next Article Menteri PANRB Bawa Kabar Baik Soal Nasib Honorer, Simak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular