
APBN Nanggung Rp2.800 T, Skema Pensiun PNS Harus Dirombak

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾-Pemerintah berencana mengubah skema uang pensiun para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025. Perubahan skema ini dilakukan untuk menyelamatkan APBN yang telah terlalu terbebani oleh pembayaran uang pensiun.
Rencana perombakan sistem uang pensiun untuk PNS terungkap dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025. Dalam dokumen itu disebutkan tren penuaan populasi yang dihadapi Indonesia dikhawatirkan akan membuat beban uang pensiun PNS semakin tinggi.
Sebagaimana diketahui, saat ini pembayaran uang pensiun untuk PNS menggunakan skema defined benefit yang artinya uang pensiun PNS disedot dari APBN. Kementerian Keuangan memang belum menyebutkan perubahan yang akan dilakukan terhadap skema ini. Kemenkeu menyatakan perombakan sistem pensiun pegawai pemerintah adalah hal yang rumit dan perlu waktu lama.
"Kalau itu (pensiun skema fully funded) lebih kompleks lagi. Belum akan seketika (diterapkan 2025)," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta ditemui di kantornya, dikutip Selasa, (23/7/2024).
Meski demikian, rencana perombakan skema pensiun sebenarnya adalah program lama yang muncul kembali. Sejak 2022, Kemenkeu telah memperingatkan bahaya dari banyaknya uang negara yang tersedot untuk membayar pensiun ASN.
Ketika menggelar rapat di DPR, Isa menyatakan hingga akhir 2021 saja beban yang ditanggung negara untuk membiayai uang pensiun ASN mencapai Rp 2.800 triliun. Jumlah itu terdiri dari ASN pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan Rp 1.900 triliun pemerintah daerah.
"Estimasinya tahun lalu Rp 900 triliun yang pusat dan Rp 1.900 triliun itu daerah, dibagi beberapa provinsi dan kabupaten," kata dia di Gedung DPR pada 2022 lalu.
Isa mengatakan total kebutuhan anggaran tersebut merupakan tanggungan negara atas seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri untuk jangka menengah panjang, bukan setahun. Sebab pencairan dana pensiun dicicil setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besarnya nominal yang harus ditanggung dikarenakan penggunaan skema pensiunan pay as you go. Skema ini menggunakan perhitungan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% ke PT Taspen ditambah dana dari APBN. TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama namun dikelola oleh PT ASABRI.
(rsa/mij) Next Article Kas Negara Tertekan, Skema Pensiun PNS Bakal Dirombak!