²©²ÊÍøÕ¾

Makanan-Minuman Manis Bakal Kena Cukai, Pengusaha Teriak

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
09 August 2024 14:45
Gula kemasan di toko ritel. (²©²ÊÍøÕ¾/Martyasari Rizky)
Foto: Gula kemasan di toko ritel. (²©²ÊÍøÕ¾/Martyasari Rizky)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan bukan hanya menimbulkan polemik mengenai konsumsi rokok, namun juga cukai pada makanan-minuman cepat saji yang manis.

Lewat aturan ini, pemerintah bakal mengenakan cukai pada minuman manis, namun pelaku usaha menyebut regulasi ini rilis tanpa melibatkan pembicaraan dengan pelaku usaha.

"Apindo nggak diajak bicara soal ini, asosiasi lain juga sepertinya sama dampak akan luar biasa ke industri dan multiplier effect lain. Kalau kena cukai harga naik dan daya beli masyarakat akan turun untuk beli," kata Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (9/8/2024).

Ketika permintaan turun maka dampaknya perusahaan juga bakal menurunkan produksinya, beruntun pada dampak lain yakni potensi pengurangan tenaga kerja.

"Perusahaan akan mengurangi produksi, itu dengan sendirinya akan mengganggu usaha, implikasinya ke tenaga kerja, lalu penyerapan sumber bahan baku dan bahan untuk beli, misalnya dodol kan implikasi ke petani penghasil tepung akan kena kesana," kata Iwantono.

Ketika penjualan menurun, maka dengan sendirinya akan berdampak pada berkurangnya pendapat pajak karena industri menurun. Iwantono mengingatkan bahwa ketika pajak menurun maka berpotensi tidak adanya tambahan pendapatan sehingga tujuan pemerintah lain belum tentu tercapai.

"Kalau cari uang di cukai mungkin kehilangan di pajak pendapatan karena demand turun apa sudah dihitung?" sebut Iwantono.

Tujuan pemerintah lain dalam mengonsumsi gula pun belum tentu tercapai karena masyarakat memiliki banyak cara agar tetap bisa mengonsumsi makanan-minuman manis.

"Satu sisi masyarakat suka makanan-minuman manis, makanan manis katanya nggak sehat, merugikan warga, obesitas dan sebagainya. Kalau nggak dididik apa betul akan mengurangi konsumsi gula? Bila aja dia minum manis tapi bukan dari makanan cepat saji, tapi beralih ke mamin nggak siap saji, bisa beli es sirupnya tambah sendiri sesuai kemauan dia, ini kan nggak kena (regulasi) karena nggak siap saji. Dari sisi Kesehatan belum tentu kena golnya," ujar Iwantono.

PP No 28 tahun 2024 yaitu:

 Pasal 194

(1) Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
(2) Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan 'lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan
mengikutsertakan' kementerian dan lembaga terkait.
(3) Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. kajian risiko; dan/atau
b. standar internasional.
(4) Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 195

(1) Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib:
a. memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194; dan
b. mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.

(2) Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, gararn, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
(3) Setiap Orang dilarang melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.
(4) Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji dibatasi dan/atau dilarang menggunakan
zatlbahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.


(hoi/hoi) Next Article Ini Poin-Poin Penting 'PP Kesehatan' Terkait Rokok & Tembakau

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular