²©²ÊÍøÕ¾

Pengusaha Mau Ajukan Judicial Review Aturan Larang Jual Rokok Eceran!

Martyasari Rizky, ²©²ÊÍøÕ¾
13 August 2024 17:46
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi; Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi  Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro; Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah; Perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Herninta Defayanti; Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo; Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Nicholas Mandey; Sekretaris Umum PERPEKSI, Wahid. (²©²ÊÍøÕ¾/Martya Sari)
Foto: Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi; Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro; Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah; Perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Herninta Defayanti; Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo; Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Nicholas Mandey; Sekretaris Umum PERPEKSI, Wahid. (²©²ÊÍøÕ¾/Martya Sari)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan baru terkait pengendalian zat adiktif yang merupakan produk hukum turunan Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Namun ternyata, produk hukum ini dianggap merugikan aktivitas perdagangan, sehingga menyebabkan sejumlah pengusaha ramai-ramai menolak implementasi aturan tersebut.

Mulai dari pengusaha ritel, pelaku UMKM toko kelontong, sampai dengan pedagang di pasar menolak keras adanya PP Kesehatan ini. Mereka pun kompak menandatangani pernyataan sikap tegas atas penolakan aturan tersebut.

Adapun asosiasi yang menolak keras PP Kesehatan itu diantaranya, Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), dan Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi).

Selain menolak keras, Ketua Umum KERIS Ali Mahsun Atmo mengatakan pihaknya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung atas PP 28/2024 Pasal 434 ayat (1) huruf C, yang mencakup larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang.

Rokok, Tembakau Rokok, Djarum, Gudang Garam, Sampoerna, Sampoerna MildFoto: Ilustrasi Produk Rokok (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Rokok, Tembakau Rokok, Djarum, Gudang Garam, Sampoerna, Sampoerna Mild

"Pasal ini akan membuat jutaan pelaku ekonomi rakyat gulung tikar. Oleh karena itu, (menurut) saya penting PP 28/2024 ini dilakukan judicial review. Kami akan segera melakukan penuntutan kepada presiden," kata Ali Mahsun dalam Diskusi Media di bilangan Cikini, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Sementara itu, Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan bertemu dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, untuk menyuarakan keluhan pengusaha soal PP Kesehatan.

"Kita ada perjanjian dengan pak Budi Menkes untuk ketemu. Nanti kita akan ajak juga teman-teman. Tapi kayaknya mau pertemuan dulu," pungkasnya.


(wur) Next Article Ini Poin-Poin Penting 'PP Kesehatan' Terkait Rokok & Tembakau

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular