²©²ÊÍøÕ¾

Banyak Guru Tak Lolos PPPK, Menteri PANRB Batalkan Skema SKTT

Arrijal Rachman, ²©²ÊÍøÕ¾
14 August 2024 18:37
1.800 PNS Pindah ke IKN Juli 2024, Eselon 2 & 3 Dapat Rusun
Foto: Infografis/ 1.800 PNS Pindah ke IKN Juli 2024, Eselon 2 & 3 Dapat Rusun/Aristya Rahadian

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas berencana membatalkan ketentuan adanya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) untuk guru, yang sempat dikritik Ombudsman pada pelaksanaan tes CASN tahun lalu.

"SKTT itu case yang paling banyak kan guru, itu kita drop, yang untuk guru," kata Anas saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Ia mengatakan, saat ini tengah mengevaluasi keseluruhan dari pelaksanaan tes SKTT tersebut yang berlaku paling banyak di pemerintahan daerah. Anas pun mengaku tengah mencari skema khusus untuk meninjau kembali para guru yang gagal lolos CASN jalur PPPK karena pemberlakuan SKTT tersebut.

"Lagi disesuaikan, dicari pintunya. Jadi sedang kita lakukan evaluasi terkait masukan Ombudsman khusus untuk guru. Ini kan case yang banyak kan guru," ujar Anas.

Meski begitu, ia menekankan, pembatalan ketentuan tes SKTT ini hanya berlaku untuk tes guru. Bagi formasi lain, seperti sipir atau penjaga penjara tetap berlaku. Sebab, ia menganggap formasi-formasi itu membutuhkan tes tambahan untuk membuktikan kemampuannya sesuai bidang CASN yang dipilih.

"Yang lain enggak, karena yang lain misalnya, orang petugas renang, tes nya oke, enggak bisa renang bagaimana? Orang penjaga penjara, ternyata enggak bisa silat, enggak bisa bela diri, lemah gemulai, bagaimana? Berarti harus ada tes," tutur Anas.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan permasalahan yang sama terkait penyebab ribuan guru honorer gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi Ombudsman, salah satu penyebab tidak lolosnya para guru honorer sebagai aparatur sipil negara atau ASN itu karena ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2023.

Dalam Pasal 32 Peraturan itu, disebutkan bahwa panitia seleksi CASN di pusat maupun daerah dapat menambah proses seleksi di wilayahnya masing-masing dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

"Problem-nya pemerintah memberlakukan menu tambahan, ini adalah tambahan syarat kelulusan yang namanya seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT)," ucap Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, dikutip Jumat (9/8/2024).

Ombudsman mencatat setidaknya ada 60 instansi pemerintah daerah yang mengambil SKTT sebagai syarat tambahan. Ia mengaku bingung adanya tambahan tes itu hanya untuk beberapa daerah saja, padahal pemberlakuannya secara nasional.

"Ini yang juga menjadi pertanyaan kita, kalau kebijakan nasional harusnya berlaku untuk semua. Tapi ini ternyata diserahkan saja kepada instansi, kalau mau gunakan silakan kalau nggak apa-apa. Ini kebijakan apa-apaan kaya gini, kebijakan nasional itu harus berlaku, tidak bersifat operasional seperti itu," tegasnya.

Robert juga menjelaskan bobot SKTT sebesar 30% dari hasil akhir penilaian seleksi calon PPPK Guru, sedangkan tes CAT 70%. Dengan begitu, ketika selesai mengikuti CAT, bagi pemda yang mengusulkan SKTT, nilai CAT tidak bisa dianggap sebagai nilai akhir.

Permasalahan ini ditambah dengan minimnya panitia seleksi daerah atau panselda yang hanya berjumlah dua orang. Padahal, yang dites untuk bisa menjadi PPPK Guru saja kata dia mencapai ratusan pelamar dengan rentang waktu penilaian kurang dari sepekan.

"Dua orang itu memeriksa sepuluh komponen penilaian dalam waktu seminggu dengan jumlah peserta ratusan Itu nggak mungkin," ucapnya.

Menurut Robert, permasalahan ini berpotensi menjadi celah korupsi dan nepotisme dalam tes seleksi PPPK Guru. Sebab dengan tes SKTT ini pejabat daerah bisa menggugurkan peserta seleksi PPPK Guru dengan memberikan nilai yang sangat rendah, sedangkan mereka yang sedari awal direncanakan untuk bekerja sebagai PPPK Guru akan diberikan nilai yang tinggi.

Menurutnya ini terlihat dari rentang nilai yang diberikan tim penilai. Mereka menggunakan rentang nilai 1-9, sehingga yang diluluskan akan mendapat nilai 9 dan mereka yang digagalkan hanya akan mendapat nilai 1.

"Ombudsman menemukan ini unsur 'korupsinya' juga gede ini, suap dan sebagainya. Patut untuk disampaikan bahwa yang diluluskan adalah orang-orang yang memang sudah masuk dalam skema yang memang sudah diatur atau diluluskan," ujar Robert.

"Ya mungkin mereka ini memang orang-orang yang memang memiliki suatu hubungan dengan apakah kepala daerahnya, DPRD atau tim penilai. Jadi gampang saja cara untuk meluluskan orang," kata Robert.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen juga telah mengingatkan bahwa bila Pansel CASN mau ada tambahan tes, pedomannya harus disampaikan dari awal jangan sampai pedomannya setelah pelaksanaan tes tambahan digelar.

"Itu menjadi tidak fair karena ada potensi kita dituduh menargetkan seseorang. Jadi kalau akan ada SKB tambahan seperti tahun lalu SKTT misalnya untuk guru maka dari awal sudah harus diumumkan even sebelum dilakukan pendaftaran apa saja yang dipersyaratkan di SKTT itu harus dari awal jangan sampai pengumumannya baru muncul setelah pendaftarannya dibuka," ucap Suharmen.


(fab/fab) Next Article Bikin Heboh! Ini 'Pantun THR' dari Menteri PANRB Buat Sri Mulyani

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular