
KPPU Awasi Sektor Pertambangan Gara-Gara Ini

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pelaku usaha sektor pertambangan untuk menggali berbagai permasalahan persaingan usaha guna meningkatkan level persaingan usaha di sektor tersebut.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menjelaskan merujuk data Badan Pusat Statistik, pertambangan merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Terlihat dari tren perkembangan proporsi sektor pertambangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang meningkat selama beberapa tahun terakhir, yakni dari 7,65% pada 2015 menjadi sebesar 12,22% pada 2022.
Namun, kata dia, peningkatan ini tidak diikuti oleh peningkatan level persaingan usaha yang ditunjukkan oleh Indeks Persaingan Usaha Nasional (IPU). Data menunjukkan, pertambangan merupakan sektor dengan tingkat persaingan usaha yang relatif rendah dibandingkan 15 sektor ekonomi lainnya.
IPU tahun lalu untuk sektor ini berada di 4,56 atau di bawah angka agregat sebesar 4,91. Bahkan selama 6 tahun terakhir, sektor ini selalu berada di bawah besaran agregat.
Rata-rata nilai IPU sektor pertambangan dari 2018 sampai dengan 2023 berada di 4,42 sementara rata-rata nilai agregat periode yang sama adalah 4,76.
Menurut Ifan, selain faktor regulasi, rendahnya skor IPU sektor pertambangan ini akibat dari struktur pasar yang terkonsentrasi, perilaku dari pelaku usaha yang dinilai tidak sehat, dan kinerja pasar yang tidak kompetitif.
"Pelaku usaha di sektor yang terkonsentrasi tinggi seperti pertambangan diharapkan tetap berupaya meningkatkan indeks persaingan usaha yang saat ini masih rendah. Salah satunya dengan mengikuti program kepatuhan persaingan usaha yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021," ujar Ifan dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).
Untuk itu, jelas Ifan, KPPU menjadikan pertambangan sebagai salah satu sektor prioritas dalam upaya pengawasan dan pencegahannya. KPPU juga mendengarkan berbagai masukan dan mendiskusikan strategi untuk meningkatkan indikator persaingan usaha agar meningkat secara substansial.
Adapun beberapa isu strategis di sektor pertambangan, di antaranya terkait dengan proses bisnis, regulasi, dan kebijakan yang berpotensi menghambat persaingan, serta pemasaran dan hilirisasi. Kemudian tidak diperolehnya alokasi liquefied natural gas (LNG) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bagi pelaku usaha tambang yang ingin melakukan pergantian bahan bakar minyak pada pembangkit listriknya.
Dia melanjutkan, guna menindaklanjuti berbagai data, informasi, serta perspektif baru yang muncul dalam diskusi, KPPU akan menganalisis data serta kebijakan di sektor pertambangan. Tidak tertutup kemungkinan, KPPU akan melakukan pemantauan lapangan ke berbagai area tambang untuk melengkapi analisis.
"Dari sisi regulasi, KPPU juga akan melakukan kajian atas peraturan yang dinilai akan menghambat persaingan untuk kemudian memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah. Berbagai hal tersebut penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga dapat memberikan kesempatan berusaha yang adil dan merata," pungkas Ifan.
Lebih lanjut, MIND ID sebagai BUMN holding industri pertambangan menyambut upaya KPPU untuk mengidentifikasi potensi terjadinya pelanggaran di sektor pertambangan serta mitigasi agar terhindar dari pelanggaran persaingan usaha.
MIND ID juga mengatakan siap untuk mengikuti program kepatuhan serta akan menyusun peraturan dan kebijakan internal perusahaan anggota atau sub holdingnya agar sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Sebagai informasi KPPU mengumpulkan berbagai pelaku usaha sektor pertambangan, yakni Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, dan PT INALUM.
Diskusi yang dipimpin oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto ini menjelaskan tugas dan kewenangan KPPU dalam penegakan hukum, pemberian saran pertimbangan, penilaian merger dan akuisisi, dan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(dpu/dpu) Next Article KPPU Tekankan Pentingnya Transformasi Kelembagaan