²©²ÊÍøÕ¾

Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Berapa Tarifnya?

M Rosseno Aji Nugroho, ²©²ÊÍøÕ¾
28 August 2024 08:50
Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di Transmart Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (30/10/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)
Foto: Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di Transmart Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (30/10/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾-Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan dilakukan secara terbatas pada tahun 2025. Dia menyebut cukai ini akan diterapkan secara konservatif.

"Kita mulai dengan sangat konservatif," kata Febrio ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (27/8/2024).

Febrio mengatakan konservatif yang dia maksud bisa merujuk pada tarif yang akan diterapkan. Selain itu, kata dia, penerapan terbatas itu bisa juga merujuk pada jumlah barang yang dikenakan. "Atau bisa kombinasi dari itu," katanya.

Febrio mengatakan rencana penerapan cukai MBD yang masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 masih akan terus dibahas dengan DPR. Menurut dia, pemerintah ingin menyiapkan skema yang memastikan tujuan penerapan cukai ini tercapai, yakni memperbaiki pola konsumsi masyarakat terhadap gula.

"Itu adalah untuk kesehatan, kita harapkan akan menjadi titik awal untuk bisa memulai mengendalikan konsumsi," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menerapkan cukai MBDK pada 2025. Rencana itu termuat dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.

Pemerintah menyebut pengenaan cukai terhadap MBDK dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula atau pemanis yang berlebihan. Industri akan didorong untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.

Pemerintah menyadari implementasi pengenaan cukai MBDK memiliki risiko terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. Namun, risiko tersebut dinilai amat kecil. Sebaliknya, pemerintah menilai manfaat penerapan cukai ini akan lebih banyak.

"Pengenaan cukai MBDK dapat menjadi kompensasi atas beban kesehatan akibat konsumsi gula dan pemanis secara berlebih di masyarakat yang selama ini membebani anggaran kesehatan Indonesia," dikutip dari Buku II Nota Keuangan.


(rsa/mij) Next Article Target Setoran Cukai Tahun Pertama Prabowo Rp244,1 T, Naik 5,9%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular