²©²ÊÍøÕ¾

Tak Cuma PPN 12%, Nasib Cukai Minuman Manis Juga Bergantung Prabowo

M Rosseno Aji Nugroho, ²©²ÊÍøÕ¾
28 August 2024 08:25
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube TVR Parlemen)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube TVR Parlemen)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾-Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan beberapa rencana kebijakan yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 akan diputuskan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Salah satunya adala penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

"Pokoknya beberapa hal yang berhubungan dengan pelaksanaan APBN 2025 itu kita terus konsultasi dengan presiden terpilih nanti," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (27/8/2024).

Sri Mulyani mengatakan keputusan atas pelaksanaan cukai tersebut diserahkan ke presiden terpilih karena masuk dalam kebijakan yang memiliki dampak politik, sosial dan ekonomi yang cukup luas. Menurut dia, karena alasan itulah Kementerian Keuangan akan terus berkomunikasi terkait RAPBN 2025 kepada Prabowo.

"Untuk hal yang sifatnya policy yang memiliki dampak politik, sosial, ekonomi yang cukup luas nanti dari presiden terpilih yang akan menetapkan, jadi kami terus berkomunikasi dengan intensif," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, rencana penerapan cukai minuman berpemanis masuk dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.

Pemerintah menyebut pengenaan cukai terhadap MBDK dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula atau pemanis yang berlebihan. Industri akan didorong untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.

Pemerintah menyadari implementasi pengenaan cukai MBDK memiliki risiko terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. Namun, risiko tersebut dinilai amat kecil. Sebaliknya, pemerintah menilai manfaat penerapan cukai ini akan lebih banyak.

"Pengenaan cukai MBDK dapat menjadi kompensasi atas beban kesehatan akibat konsumsi gula dan pemanis secara berlebih di masyarakat yang selama ini membebani anggaran kesehatan Indonesia," dikutip dari Buku II Nota Keuangan.


(rsa/mij) Next Article Kabar Terbaru Cukai Plastik-Minuman Berpemanis, Berlaku 2024?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular